Samarinda, Kaltimetam.id – Video yang memperlihatkan sebuah kapal menempel di tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda viral di media sosial pada Selasa (24/2/2026) malam. Rekaman tersebut sempat memicu kekhawatiran warga terkait dugaan tabrakan yang berpotensi merusak salah satu infrastruktur vital di Kota Tepian itu.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas, tampak sebuah kapal berada dalam posisi menempel pada salah satu tiang jembatan. Narasi perekam menyebut kapal kemungkinan “sangkut” atau menabrak struktur jembatan. Dugaan itu langsung memicu spekulasi publik, mengingat Jembatan Mahulu merupakan jalur penghubung strategis yang menopang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, otoritas pelabuhan dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Samarinda, Yuliansyah, membenarkan kejadian itu terjadi pada Selasa malam. Namun ia menegaskan tidak terjadi tabrakan dengan struktur jembatan.
Kapal yang terlibat diketahui berjenis Single Propeller Oil Barge (SPOB), dalam kondisi kosong tanpa muatan. Saat melintas, kapal mengalami mati mesin dan hanyut terbawa arus Sungai Mahakam.
“Kondisinya mati mesin. Supaya tidak hanyut lebih jauh, kru memutuskan menempelkan kapal ke tiang jembatan. Jadi bukan ditabrakkan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menghindari risiko yang lebih besar apabila kapal terus hanyut tanpa kendali di alur pelayaran.
Tim gabungan dari KSOP Samarinda, Kapten Rida, serta pihak Pelindo langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi menyeluruh, khususnya pada bagian pile cap atau pondasi jembatan.
Hasil pemeriksaan awal menyatakan tidak ditemukan kerusakan struktural maupun goresan pada tiang jembatan.
“Aman, tidak ada temuan goresan di tiang. Pengecekan pile cap Jembatan Mahulu sudah dilakukan dan hasilnya nihil kerusakan,” tegas Yuliansyah.
KSOP juga menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung pada tengah malam, belum memasuki jadwal pengolongan kapal sehingga tidak ada petugas pandu di lokasi.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menambahkan bahwa sistem pemanduan 24 jam sebenarnya telah diberlakukan sejak awal Februari 2026. Namun kapal SPOB tersebut tidak termasuk kategori wajib pandu karena memiliki ukuran di bawah 500 Gross Tonnage (GT).
“Kapal ini memang bukan kapal wajib pandu karena GT-nya di bawah 500,” singkatnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nakhoda dari dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Iya, sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Nakhoda kapal yang hanyut sudah diperiksa, kemudian nakhoda kapal lain yang membantu juga sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua kapal dalam peristiwa tersebut. Kapal kedua berupaya menarik kapal pertama yang sempat melintang akibat mati mesin. Dalam proses itu, kapal yang hanyut sempat mengenai fender jembatan.
“Memang sempat melintang dan menyebabkan kena fender. Tapi yang kena itu bagian pelindung (fender), bukan struktur utama tiang,” jelasnya.
Fender sendiri merupakan sistem pelindung yang dirancang untuk menyerap benturan agar tidak langsung mengenai struktur utama jembatan.
Terakhir, Hendri menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, mengingat pemeliharaan dan perawatan Jembatan Mahulu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita pastikan apakah benar ada benturan atau hanya larut dan menyenggol. Kita terus koordinasi dengan PUPR Provinsi,” tutupnya.
Hingga saat ini, otoritas pelabuhan masih mengumpulkan data tambahan dan mendalami kemungkinan adanya kelalaian operasional. Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi administratif terhadap operator kapal jika ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







