Samarinda, Kaltimetam.id – Pengadilan Negeri Kota Samarinda kembali melanjutkan sidang untuk ke enam kalinya terkait dugaan kasus penggelapan tanah, yang melibatkan terdakwa suami dan istri yang berinisial RM dan MF pada Selasa (19/03/2024).
Dalam persidangan pada kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Notaris Adhie Musjahranie Swastya Putra sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Saya berada di sini sebagai saksi atas izin majelis kehormatan,” ucap Adhie.
Adhie menjelaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara dirinya dan terdakwa, dan bahwa ia hanya diminta untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh RM, yang datang bersama beberapa saksi, termasuk Ali Machfud, Endang Sulasih, dan ahli waris Agung Wibowo.
“Mereka semua hadir saat itu, dan saya masih memiliki bukti fotonya,” ungkap Adhie.
Namun, terungkap bahwa orang yang dibawa ke notaris bukanlah Ali Machfud, melainkan hanya Machfud.
Adhie mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang menjadi pusat perselisihan telah digadaikan oleh RM dan MF dengan nilai transaksi Rp 250 juta kepada pihak ketiga dari Jakarta, dan uang tersebut digunakan untuk bisnis plywood.
Menanggapi situasi ini, kuasa hukum korban, Saud Marisi Purba, menuntut penunjukkan sertifikat asli di pengadilan, bukan sekadar fotokopi.
“Kami mempertanyakan keabsahan hukum dari fotokopi ini,” tegas Purba.
“Klien kami, Agung Wibowo, mengalami kerugian besar karena tidak bisa menggunakan sertifikat untuk keperluan ekonomi.” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus pada kali ini menyoroti masalah mafia tanah yang ada di Kota Samarinda dan peringatan bagi masyarakat akan resiko yang ditimbulkan dari praktik ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawalan, sampai dengan kasus ini terselesaikan,” pungkas Purba. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id