Sengketa Memanas, Pemkot Tegaskan Pasar Bengkuring Sudah Diserahkan Perumnas

Kawasan Pasar Bengkuring yang ditutup sepihak oleh Chairil Usman selaku ahli waris Djagung Hanafiah, yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan Pasar Bengkuring merupakan bagian dari aset resmi daerah setelah diterima melalui proses penyerahan fasilitas umum oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) pada 2024.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons penutupan akses pasar yang dilakukan oleh Chairil Usman, ahli waris Djagung Hanafiah, yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan penutupan akses pasar dilakukan sepihak oleh Chairil dengan dalih status kepemilikan lahan.

Tindakan itu dinilai mengganggu sarana publik yang setiap hari digunakan pedagang dan masyarakat.

“Penutupan itu dilakukan oleh saudara Chairil Usman yang mengaku ahli waris Djagung Hanafiah. Setelah inspeksi ke lapangan, kami melaporkan kejadian itu ke pimpinan,” kata Yusdiansyah, Jum’at (9/1/2025).

Usai menerima laporan, pimpinan BPKAD menginstruksikan agar dilakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda untuk menindaklanjuti pembukaan akses Pasar Bengkuring.

“Arahan dari pimpinan adalah melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan Forkopimda untuk membuka portal tersebut. Terlepas dari klaim kepemilikan, tugas kami memastikan sarana umum tetap bisa digunakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yusdiansyah, pemerintah tidak masuk pada substansi sengketa, namun memastikan fasilitas umum tidak terhambat.

Jika persoalan kepemilikan berlanjut, ia menyebut hal itu akan dibuktikan melalui jalur hukum.

“Masalah status lahan nanti dibicarakan di pengadilan apabila memang masuk ke ranah itu,” tegasnya.

Yusdiansyah menjelaskan alasan Pemkot mengakui Pasar Bengkuring sebagai aset sah. Dasarnya adalah penyerahan fasum-fasos dari Perumnas kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2024, meliputi jalan, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan kawasan pasar.

“Dengan adanya berita acara penyerahan itu, maka aset tersebut kami catat sebagai milik Pemerintah Kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun kini muncul klaim dari pihak lain, BPKAD tetap berpegang pada dokumen resmi hasil penyerahan.

Dalam penyerahan tahun 2024 itu, Perumnas disebut menyerahkan sekitar 4 hektare fasilitas umum di kawasan Bengkuring. Kawasan pasar menjadi salah satu bagian yang masuk dalam total luasan tersebut.

“Perumnas menyerahkan sekitar 4 hektare fasum, salah satunya area pasar,” ujar Yusdiansyah.

Sambil menunggu persoalan kepemilikan lahan diselesaikan melalui jalur hukum, Pemkot Samarinda memastikan aktivitas pedagang dan warga tetap berjalan normal.

Portal yang menutup akses pasar juga sudah dikoordinasikan untuk dibuka kembali demi menjaga fungsi sarana umum.

“Kami pastikan sarana umum tetap dapat digunakan masyarakat, karena itu yang menjadi kewajiban kami,” demikian Yusdiansyah. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version