Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan rawan gangguan ketertiban umum. Dalam operasi gabungan yang digelar pada malam hari, petugas berhasil mengamankan lima dus minuman keras atau sekitar 60 botol dari sejumlah kafe remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kamis (12/02/2026), pukul 01.52 WITA.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang selama ini mengeluhkan maraknya aktivitas kafe remang-remang yang diduga menjual miras secara ilegal di kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kawasan Jalan Kapten Soedjono memang sudah berulang kali menjadi sasaran patroli dan monitoring petugas. Namun, pada beberapa penertiban sebelumnya, petugas kerap tidak menemukan barang bukti meski laporan masyarakat terus berdatangan.
“Daerah ini memang sudah sering kami datangi. Ibaratnya seperti permainan Tom and Jerry, kami datang, barangnya sudah tidak ada. Tapi Alhamdulillah malam ini, dengan operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan POM, kami berhasil menemukan barang bukti,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah kafe yang berada di sepanjang ruas Jalan Kapten Soedjono. Hasil pemeriksaan menemukan lima dus miras dari berbagai merek. Minuman keras tersebut tidak disimpan di dalam bangunan kafe, melainkan disembunyikan di area belakang, tepatnya di semak-semak dan kawasan hutan kecil untuk menghindari razia petugas.
“Tadi pemiliknya mengaku kooperatif, tapi mengatakan tidak ada miras. Namun anggota kami tetap melakukan penyisiran sampai ke belakang. Ternyata barangnya disembunyikan di hutan dan di rumput-rumput, bukan di gudang,” jelas Anis.
Menurutnya, modus penyembunyian tersebut menjadi indikasi bahwa pelaku usaha telah mengetahui kawasan tersebut kerap menjadi sasaran patroli. Meski jumlah barang bukti yang diamankan tidak terlalu besar, Anis menegaskan temuan tersebut cukup untuk membuktikan adanya aktivitas peredaran miras ilegal.
“Kurang lebih ada lima dus, sekitar 60 botol dari berbagai merek. Ini membuktikan bahwa aduan masyarakat memang benar dan bukan sekadar isu,” katanya.
Seluruh barang bukti miras langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Samarinda. Pemilik usaha selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan oleh bidang perundangan dan penyidik Satpol PP.
Anis menegaskan bahwa seluruh proses penanganan barang bukti dan pemeriksaan dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, proses ini gratis. Tidak ada pungutan apa pun. Jika ada yang mengatasnamakan petugas dan meminta uang, silakan laporkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kafe-kafe di kawasan tersebut bukan kali pertama didatangi petugas. Namun, pada razia sebelumnya, barang bukti kerap tidak ditemukan.
“Lokasi ini sudah berulang kali kami datangi. Baru kali ini kami menemukan barang bukti. Karena itu, jika nanti dalam proses perundangan dinyatakan A1, kami akan usulkan untuk disidangkan di pengadilan,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar seluruh kawasan kafe remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono. Namun, tidak semua kafe ditemukan dalam kondisi beroperasi.
“Tadi kami menyisir sepanjang kawasan ini. Sekitar lima kafe yang kami datangi, sebagian sudah tutup karena waktu sudah larut,” katanya.
Anis menambahkan, waktu patroli sengaja diatur karena selama ini aduan masyarakat sering kali viral di media sosial, namun saat ditindaklanjuti, petugas kerap tidak menemukan pelanggaran.
“Aduan masyarakat ini sering viral. Kami pasti tindak lanjuti, tapi sering kali zonk. Karena itu, patroli kami atur pada jam-jam tertentu agar efektif,” tambahnya.
Satpol PP Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Partisipasi warga sangat penting agar Samarinda tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







