Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.
Pria berinisial TS (43), warga Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, diamankan saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli terhadap aktivitas juru parkir (jukir) di kawasan pelabuhan.
“Pada saat patroli, anggota menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang biasa membawa senjata tajam. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mendapati TS berada di depan salah satu ruko, tepatnya di depan Toko Nursalim, Jalan KH Samanhudi. Saat dihampiri, pelaku sedang melakukan aktivitas sebagai juru parkir.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pengecekan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah papan kayu atau balok ulin tempat pelaku duduk.
“Sajam tersebut disembunyikan tepat di bawah papan kayu yang diduduki pelaku. Setelah kami tanyakan, yang bersangkutan mengakui bahwa parang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Menurut keterangan awal tersangka, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga dan digunakan sebagai perlindungan diri.
Atas perbuatannya, TS diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menguasai, menyimpan, atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah.
“Larangan membawa senjata tajam di tempat umum sudah diatur dalam KUHP terbaru. Kecuali untuk kepentingan pekerjaan yang sah atau benda pusaka, membawa sajam tanpa izin tetap dapat diproses hukum,” tegasnya.
Pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang kini telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terakhir, Heru menambahkan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan, khususnya di kawasan pelabuhan dan titik-titik rawan, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Hal ini berpotensi menimbulkan tindak pidana dan membahayakan keselamatan umum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
