Sejak Diberlakukan Larangan Parkir di Taman Samarendah, Dishub Samarinda Sudah Tindak Lima Kendaraan

Sub Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sejak diberlakukannya larangan parkir di Taman Samarendah pada 1 Agustus 2024 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah menindak tegas lima kendaraan yang melanggar aturan ini.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu yang diwakili oleh, Sub Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri, membeberkan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan Taman Samarendah tetap berfungsi sebagai area rekreasi dan olahraga yang nyaman bagi masyarakat.

“Dalam delapan hari pertama pelaksanaan aturan ini, kami sudah menderek lima kendaraan dari area taman,” beber Duri saat ditemui di Museum Kota Samarinda, Kamis (08/08/2024).

Duri menyebutkan bahwa sebagian besar kendaraan yang ditindak berasal dari pengunjung luar daerah yang belum mengetahui adanya larangan parkir di kawasan Taman Samarendah.

“Untuk itu, kami memberikan edukasi dan mengarahkan mereka ke area parkir yang telah disediakan di Museum Samarinda,” katanya.

Ia melanjutkan, sekitar 80 persen warga Samarinda sudah menyadari bahwa area parkir kini dipindahkan ke Museum Samarinda. Namun, masih ada sebagian kecil yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Dishub menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran buat kedepannya. Selain menderek kendaraan, tindakan lain yang telah dilakukan termasuk penggembosan ban dan melakukan penguncian pada roda kendaraan.

“Untuk pengendara motor, jika terbukti tidak mengetahui aturan baru ini, kami akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran dilakukan secara sengaja, tidak akan ada toleransi. Mulai hari ini, kebijakan ini diberlakukan secara penuh,” tegas Duri.

Menurut Duri, penegakan aturan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban.

Pemindahan area parkir ke Museum Samarinda bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Samarendah sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman.

Duri berharap, dengan penegakan aturan ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam mematuhi kebijakan yang ada demi kenyamanan bersama. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id