Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan kompensasi kerusakan rumah warga akibat proyek pembangunan Terowongan Samarinda belum sepenuhnya rampung.
Meski sebagian besar warga terdampak telah menerima ganti rugi dari pemerintah, hingga kini masih ada satu warga yang memilih menolak kompensasi yang ditawarkan.
Warga tersebut adalah Nurhayati, pemilik rumah di Jalan Kakap, yang rumahnya mengalami kerusakan setelah kegiatan uji beban proyek terowongan pada Oktober 2025 lalu.
Ia menilai nilai kompensasi yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi pada rumahnya.
Dari sekitar 10 rumah yang dilaporkan terdampak getaran saat proses pengujian berlangsung, sebagian warga disebut telah menyepakati nilai kompensasi yang diberikan.
Namun Nurhayati masih mempertahankan sikapnya untuk tidak menerima nominal yang ditawarkan pemerintah.
Menurutnya, nilai kompensasi sebesar Rp9 juta tidak cukup untuk menutup biaya perbaikan berbagai bagian rumah yang mengalami kerusakan.
“Rumah saya rusak parah, kalau cuma dikasih segitu ya enggak cukuplah. Dikasih Rp9 juta itu berarti saya disuruh nombok,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan kerusakan pada rumahnya terjadi di sejumlah titik bangunan. Retakan terlihat pada beberapa bagian dinding, sementara lantai keramik di dalam rumah juga mengalami pecah dan terbelah akibat getaran yang muncul saat pengujian proyek dilakukan.
Tidak hanya itu, ruang musala kecil yang berada di lantai atas rumahnya juga ikut terdampak. Kerusakan tersebut membuatnya khawatir kondisi bangunan bisa semakin memburuk apabila tidak segera diperbaiki secara menyeluruh.
Nurhayati mengaku sebelumnya telah melakukan perbaikan rumah menggunakan biaya pribadi. Pada awal 2025 lalu, ia mengeluarkan sekitar Rp12 juta untuk memperbaiki bagian atap rumah yang bocor serta melakukan pengecatan ulang.
Namun setelah kegiatan uji beban proyek terowongan berlangsung, kerusakan baru kembali muncul di beberapa bagian rumah yang sebelumnya sudah diperbaiki.
“Baru saja saya perbaiki atap sama cat rumah, eh setelah ada uji beban itu malah muncul retakan lagi,” katanya.
Ia juga mengingat kejadian serupa yang pernah dialami rumahnya ketika pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dilakukan di kawasan tersebut pada 2013.
Saat itu, aktivitas proyek juga menyebabkan kerusakan pada rumahnya.
Menurutnya, pihak pelaksana proyek saat itu langsung memberikan kompensasi dengan nilai yang lebih besar dibandingkan yang ditawarkan saat ini.
“Dulu waktu pembangunan RSJ kaca jendela pecah, tembok depan juga runtuh. Mereka tanggung jawab, kalau tidak salah sekitar Rp20 juta waktu itu,” tuturnya.
Karena itu, Nurhayati berharap pemerintah dapat meninjau kembali nilai kompensasi yang diberikan.
Ia bahkan menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi perbaikan langsung jika nilai ganti rugi tidak dapat ditambah.
“Kalau memang segitu saja nilainya, lebih baik diperbaiki saja langsung rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sungai Dama, Saharudin, mengatakan nilai kompensasi yang ditawarkan kepada warga telah melalui proses analisis teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dari pemerintah sudah menyiapkan dan sudah dianalisa oleh Dinas PUPR,” katanya.
Ia menambahkan pihak kelurahan terus berupaya melakukan komunikasi dengan warga agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Menurutnya, masih ada kemungkinan kesepakatan dicapai dalam waktu dekat.
“Tahun ini saya ada datang ke sana dan katanya habis lebaran mungkin mau menerima. Kalau saat ini mungkin beliau masih sedang berupaya,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
