Satpol PP Kota Samarinda Gerebek Kopi Pangku di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Lima Orang Diamankan

Aparat gabungan saat melakukan oeprasi cipta kondisi di sejumlah warung kopi pangku di Jalan Poros Samarinda—Tenggarong, pada Selasa malam (2/12/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penertiban tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi praktik asusila dan pelanggaran perda kembali digencarkan Pemerintah Kota Samarinda. Selasa malam (2/12/2025), Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI, Polri, dan Polisi Militer menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Tenggarong.

Salah satu titik yang menjadi sasaran adalah bangunan yang dikenal warga sebagai Kopi Pangku, tempat yang pernah ditutup sejak 2019 namun ternyata diam-diam beroperasi kembali.

Lokasi tersebut sebelumnya sempat disegel pada masa pandemi. Namun, karena tidak ada penindakan lanjutan saat itu, aktivitas yang dilarang justru kembali muncul.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pemantauan selama dua minggu terakhir dan menemukan indikasi kuat bahwa tempat itu kembali aktif seperti sebelumnya.

“Kopi Pangku ini memang dulu kalau nggak salah tahun 2019 pada saat COVID, ya, ini pernah juga ditutup, tapi memang belum ada kelanjutan di mana pada saat itu langsung COVID. Jadi, kali ini kami tindak lanjuti kembali,” jelasnya.

Dalam pemantauan sebelumnya, petugas sudah mendapati adanya beberapa ladies di dalam bangunan tersebut. Operasi pada Selasa malam dilakukan untuk memastikan kondisi terkini sekaligus melakukan tindakan tegas jika pelanggaran masih berlangsung.

Dugaan itu terbukti benar ketika petugas menemukan aktivitas yang sama, bahkan lebih jauh lagi mendapati pasangan yang tertangkap tangan di dalam kamar.

“Tindak lanjut malam ini, juga tindak lanjut dari dua minggu yang lalu, kami juga ke sana. Pada saat itu juga kami temukan ada beberapa ladies, tetapi masih kami datangi. Ternyata malam ini kami sasar masih ada aktivitas, bahkan tadi ada satu pasang yang tertangkap tangan di dalam kamar,” ujar Anis.

Sebanyak lima orang kemudian diamankan dari lokasi. Karena operasi ini dilakukan secara terpadu dengan Dinas Sosial, seluruh yang diamankan langsung dibawa menuju panti sosial milik pemerintah di Jalan Panjaitan untuk menjalani pendataan dan pembinaan lanjutan.

Satpol PP berharap langkah ini memberi pesan jelas bahwa praktik serupa akan terus diberantas, termasuk di lokasi lain yang masih bandel.

“Jadi malam ini kami amankan lima, dan malam ini kami juga berkolaborasi dengan TNI, Polri, PM, dan Dinsos. Nah, selanjutnya malam ini setelah kami amankan, kami sudah ada komunikasi. Tadi karena kita kolaborasi dengan Dinsos, sehingga langsung diarahkan ke panti yang kita punya, panti yang di Jalan Panjaitan,” terangnya.

Pemerintah kota, lanjut Anis, juga membuka kemungkinan pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar peruntukan lahan dan izin usaha.

Ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada operasi malam ini, tetapi akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Yang jelas bangunan itu kalau arahnya dibuat untuk tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu jelas-jelas sudah melanggar perda,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id