Santri Dianiaya Sampai Tewas, Tersangka Marah Kehilangan Uang Rp200 Ribu

Santri dianiaya oleh seniornya hingga meninggal dunia.
Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar konferensi pers kasus seorang santri yang meninggal dunia karena dianiaya oleh seniornya, Jumat (24/2/2023). (Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang santri dianiaya oleh seniornya hingga tewas. Penyebabnya diduga karena tersangka kehilangan uang Rp200 ribu, dan menuduh korban yang mengambilnya.

Kejadian ini terjadi pada AR (13), yang merupakan seorang santri di salah satu pesantren Kecamatan Samarinda Utara. Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapatkan pertolongan medis, namun naas nyawanya tak tertolong.

Sementara pelaku MAF (20) telah diamankan dengan status tersangka dalam proses sidik oleh Polsek Sungai Pinang.

Baca berita kriminal lainnya: IRT Ditangkap Polres Berau, Diduga Hendak Menjual Sabu

Korban Dipukul Beberapa Kali

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, kasus santri dianiaya itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) lalu sekitar pukul 17.30 Wita.

”Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar wajah sebanyak 2 kali, memukul punggung 2 kali, meninju ke arah dada 1 kali serta menendang ke arah dada korban sebanyak 1 kali. Pelaku lanjut menyiram mulut korban dengan air menggunakan gelas air mineral. Akibat penganiayaan tersebut, korban lunglai tersungkur tidak sadarkan diri. Korban sempat mendapatkan pertolongan di klinik terdekat namun korban tidak tertolong,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Baca berita terkait: Marak Isu Penculikan Anak, Masyarakat Diminta Tingkatkan Pengawasan

Kesal karena Kehilangan Uang Rp200 Ribu

Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka, diduga karena merasa kesal kehilangan uang Rp200 ribu dan menuduh korban yang mengambil. Namun korban membantah hal tersebut.

Waka Polresta Samarinda menyebutkan saat ini proses penyelidikan terus berlangsung dan sudah masuk ke tahap otopsi korban, dan pemeriksaan saksi dan ahli.

“Proses penyelidikan masih berlanjut dan saat ini ke tahap otopsi korban, pemeriksaan saksi dan ahli,” terangnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal terancam pasal 338 KUHP Sub pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan tindakan tersebut, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup dia. (DRA/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita lainnya: Waswas Harga Minyak Goreng di Samarinda Naik