Samarinda Siapkan Aturan Ketat bagi Truk Roda Enam

Truk roda enam yang biasanya menjadi penyebab lalu lintas padat. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) kini menyiapkan langkah baru dengan menata ulang jalur kendaraan angkutan barang.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan pihaknya akan segera memasang rambu-rambu khusus untuk membatasi pergerakan kendaraan besar. Aturan tersebut berlaku bagi truk roda enam yang dilarang melintas di kawasan kota pada jam sibuk.

“Dalam waktu dekat kita akan memasang rambu sesuai jaringan lintas angkutan barang. Rambu roda enam dilarang masuk mulai pukul 06.00 sampai 21.00,” ucap Manalu, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kebijakan itu bukan tanpa alasan. Selama ini, aktivitas bongkar muat di jalan utama menjadi salah satu pemicu kepadatan arus lalu lintas, terutama pada pagi hingga malam hari.

“Karena itu juga salah satu sumber penyebab kemacetan,” terangnya.

Rambu larangan truk nantinya akan ditempatkan di titik-titik strategis seperti simpang Agus Salim dari arah Kesuma Bangsa maupun akses Jalan Abul Hasan. Dishub berharap dengan langkah ini, lalu lintas di jalur vital lebih lancar dan teratur.

“Pelaku usaha paling kalau mau bongkar muat ya malam, atau diganti kendaraan lebih kecil, misalnya pick up,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id