Samarinda Bersiap Terapkan Parkir Berlangganan, Sistem Bayar Tahunan Gantikan Tarif Harian

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan perubahan sistem pengelolaan parkir tepi jalan melalui penerapan skema parkir berlangganan.

Melalui sistem ini, masyarakat cukup membayar biaya parkir satu kali dalam setahun sehingga tidak lagi dikenakan pungutan parkir setiap kali memarkir kendaraan di lokasi yang dikelola pemerintah kota.

Program tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebelum nantinya diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Samarinda.

Sejumlah aspek teknis masih disiapkan, mulai dari sistem pendaftaran, penerbitan kartu parkir, hingga penataan titik-titik parkir yang akan masuk dalam skema berlangganan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk memastikan seluruh persiapan berjalan optimal sebelum program tersebut diterapkan secara luas di masyarakat.

“Jadi yang mau kita rapatkan nanti terkait dengan jadwal kapan proses kesiapan kita,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Selain itu, Dishub juga sedang memetakan lokasi parkir tepi jalan yang akan masuk dalam program tersebut. Saat ini tercatat sekitar 170 titik parkir yang dikelola pemerintah kota dan direncanakan menjadi bagian dari sistem parkir berlangganan.

Menurut Manalu, penerapan skema baru ini juga bertujuan menata pengelolaan parkir di Samarinda agar lebih tertib serta meminimalkan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam sistem tersebut, masyarakat nantinya tidak lagi melakukan pembayaran langsung kepada juru parkir setiap kali memarkir kendaraan.

Para juru parkir tetap akan bertugas di lapangan, tetapi fungsinya lebih difokuskan pada pengaturan kendaraan agar parkir berjalan tertib.

“Masyarakat wajib untuk parkir berlangganan dengan tujuan untuk tidak ada lagi pembayaran ke jukir-jukir liar,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah kota juga menyiapkan sistem pendaftaran secara daring melalui situs resmi yang akan disediakan.

Setelah mendaftar, pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu parkir berlangganan yang memuat sejumlah informasi penting.

Di dalam kartu tersebut nantinya tercantum identitas kendaraan serta pemiliknya, termasuk nama pemilik, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, hingga masa berlaku kartu parkir berlangganan.

“Di kartu itu nanti muncul nama, nomor kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, dan masa berlaku,” katanya.

Program parkir berlangganan sebenarnya bukan hal baru bagi Pemkot Samarinda. Sebelumnya, skema serupa sudah pernah diterapkan terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun ke depan, kebijakan tersebut akan diperluas sehingga berlaku untuk seluruh masyarakat pengguna kendaraan di Kota Tepian.

Dari sisi tarif, pemerintah menetapkan biaya parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.

Jika dihitung secara rata-rata harian, biaya tersebut dinilai relatif ringan dibandingkan pembayaran parkir secara konvensional.

Manalu menjelaskan untuk sepeda motor, biaya parkir berlangganan setara sekitar Rp1.300 per hari, sedangkan kendaraan roda empat berkisar sekitar Rp2.700 per hari.

“Kalau kita lihat secara akumulasi itu Rp400 ribu dibagi 365 hari sekitar Rp1.300. Kemudian kalau mobil sekitar Rp2.700 per hari,” terangnya.

Meski demikian, ia menegaskan skema parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan yang dikelola oleh pemerintah kota.

Sistem tersebut tidak mencakup area parkir khusus yang dikelola oleh pihak swasta atau institusi tertentu.

“Parkir berlangganan itu hanya berlaku di tepi jalan, tidak berlaku di parkir-parkir khusus seperti mall atau rumah sakit,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version