Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyambut baik kemudahan yang diberikan oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 kepada dokter umum dalam mengakses pendidikan spesialis.
“UU Kesehatan ini memberikan keringanan kepada dokter umum kita untuk mengejar spesialisasi,” ungkap Salehuddin.
Menurutnya, sebelumnya, proses pendidikan spesialis dihadapi hambatan psikologis dari organisasi profesi.
“Dengan UU baru ini, hambatan itu berkurang, membuka peluang bagi lulusan dokter umum untuk mengejar spesialisasi dengan lebih mudah,” tambah Salehuddin.
Salehuddin berharap bahwa dengan kemudahan ini, distribusi tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, dapat lebih merata di daerah-daerah. Dia mengungkapkan bahwa saat ini Kalimantan Timur masih mengalami kekurangan dokter spesialis, terutama di kabupaten-kota dan puskesmas.
“Transformasi ini harus didorong untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah. Meskipun Kaltim sudah mencapai prestasi yang baik, melampaui angka nasional, tetapi kita perlu terus berbenah,” imbuhnya.
Dengan langkah-langkah ini, Salehuddin yakin bahwa pemberian kemudahan akses pendidikan spesialis bagi dokter umum akan memberikan dampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di daerah-daerah terpencil. (Adv/DPRDKaltim/YSN)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id