Salehuddin Dorong Kesetaraan Gender Melalui Perubahan Peraturan Daerah

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.

Samarinda, Kaltimetam.id Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

“Perda ini merupakan sebagai langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa gender bukan hanya menjadi objek dalam pembangunan, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tuturnya di DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik, seperti mengamanatkan bahwa setidaknya 30 persen dari calon legislatif harus perempuan.

Salehuddin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan peran yang lebih kuat kepada perempuan dalam kebijakan dan pembangunan. Hal ini juga mencerminkan tren di mana semakin banyak perempuan yang terlibat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di posisi kepemimpinan.

“Saat ini kita sudah melihat beberapa Kepala Dinas yang adalah perempuan, yang menunjukkan bahwa perempuan mulai memiliki peran yang lebih signifikan dalam pemerintahan. Namun, masih ada pemahaman yang minim di masyarakat tentang isu gender secara umum,” ujar Salehuddin.

Menurutnya, tugas utama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dalam praktiknya, perubahan ini akan mengarah pada keterlibatan gender perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan akan lebih inklusif dan berpihak pada perempuan,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id