Kaltim, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 19,49 gram.
Pemusnahan BB jenis sabu ini dilaksanakan pada Selasa (21/05/2024) di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Kota Samarinda.
Kegiatan pemusnahan BB sabu seberat 19,49 gram ini dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro dan Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini, bahwa berawal dari adanya laporan LANUD AL Surabaya pada hari Selasa 16 April 2024 lalu.
Adanya peredaran gelap di Cargo Bandara Juanda Surabaya yang ditemukan oleh pihak X-Ray bandara Juanda Surabaya dengan penerbangan salah satu maskapai swasta Rute Surabaya-Balikpapan.
Kemudian dilakukan pelaporan kepada petugas SATGASPAM Lanudal Bandara Juanda Surabaya, selanjutnya dikoordinasikan dengan Kasi Intelijen BNNP Jatim lalu laporan diterima dan ditindaklanjuti Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim.
Lebih lanjut, pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 09.30 WITA tim gabungan penindakan dan pengejaran melakukan penindakan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial MA dan JM di Drop Point di salah satu perusahaan ekspedisi yang terletak dikawasan Paser tepatnya di Jalan Negara No 1.
Pada saat melakukan penindakan tim pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim melakukan intrograsi awal terhadap kedua laki-laki tersebut.
“Setelah dilakukan intrograsi awal kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa disuruh untuk mengambil paketan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut oleh seorang laki-laki berinisial SG,” jelasnya.
“Hingga pada 19 April 2024 sekira pukul 16.00 wita di Sawi Jawa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser tim behasil mengamankan SG,” tambahnya.
Kemudian SG dilakukan introgasi, dan terduga pun mengakui bahwa benar dirinya melakukan pemebelian narkotika jenis sabu di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Maka pihaknya pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,49 gram.
Selain BB nakotika jenis sabu tersebut yang diamankan, ada juga BB non nakotika, milik MA satu unit henadphone, satu plastik gitam pembungkus dengan data pengiriman paket, satu kotak sampo warna gold dan merah, serta satu bungkus kopi.
BB milik SG dan JM satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip cetik kecil 3×5, dua buah unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Tim pemberantasan BNPP Kaltim dan BNNK Balikpapan kemudian membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke BNNP Kantor Kaltim guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemusnahan,” tutupnya.
Terpisah, Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto juag turut menjelaskan bahwa pengungkapan narkotika ini bermula dari laporan Lanudal Bandara Juanda Surabaya.
Pengiriman barang haram sabu ini menggunakan pesawat udara. Kemudian, dilakukan pengembangan lebih lanjut di Kota Balikpapan, Kaltim bersama dengan jajaran terkait.
Mulai dari BeaCukai, Lanal Balikpapan, BNNK Balikpapan, dan bersama BNNP Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap penerima paket.
“Akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini dan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh BNNP Kaltim,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id