Samarinda, Kaltimetam.id – Sejak telah ditetapkannya masa kampanye Pemilu tahun 2024, banyak dari berbagai Partai Politik (Parpol) mulai melakukan kampanye dengan berbagai cara, mulai melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) seperti baliho, spanduk, stiker dan sebagainya.
Namun, pada saat ini juga banyak ditemukan adanya pemasangan stiker Calon Legislatif (Caleg) di dinding rumah terutama pada jendela rumah warga.
Salah satu warga dikawasan Jalan Bukit barisan, Kelurahan Jawa, Kota Samarinda, Jamaluddin menjelaskan bahwa dirumahnya telah di pasangi stiker tepat di jendelanya tanpa izin.
“Menurut saya sih kurang etis, karena memasang stiker tanpa izin yang punya rumah,” ucapnya.
Lanjut, Jamal memberikan saran kepada setiap calon legislatif dalam melakukan kampanye bahwa dari pada menempelkan stiker yang mengotori rumah, lebih baik memberikan kalender agar lebih bermanfaat.
“Dari pada pakai stiker terus di tempel kan bisa mengotori, saya kasih saran sih lebih baik kasih kalender, bisa lebih bermanfaat,” ujarnya.
Ternyata tidak hanya rumahnya saja yang di tempelin stiker, Jamal mengungkap bahwa ada beberapa rumah lain juga yang rumahnya di tempelin stiker Caleg.
“Saya sangat berharap, semoga caleg ini tidak memasang stiker sembarangan lagi. Apalagi dirumah warga, pasang algaka yang telah ditentukan dalam masa kampanye,” tandasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id