Residivis Pecah Kaca Mobil Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Usai Beraksi di Masjid Agung Pelita

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti saat press release di Polresa Samarinda (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial NR (54) yang merupakan seorang residivis kembali diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kembali melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Masjid Agung, Jalan Pelita, Samarinda, pada Minggu (07/01/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa, pada saat itu pelakukan memang mengincar mobil korban yang pada saat itu sedang melaksanakan ibadah di Masjid Agung, Jalan Pelita Samarinda.

Melihat situasi yang lengang, NR langsung melancarkan aksinya dengan cara melakukan pemecahan kaca mobil lalu mengambil barang-barang berharga yang berada di dalamnya.

“Pada saat itu korban melaksanakan ibadah, dalam situasi yang lengang ini, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara melakukan pemecahan kaca mobil jenis Grand Max berwarna putih dan langsung mengambil barang-barang yang berada di dalamnya,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Menyadari menjadi korban pecah kaca mobil, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Sungai Pinang. Bahkan, kasus ini sempat viral di beberapa media sosial yang ada di Kota Samarinda.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata tak hanya satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja pelaku ini beraksi, tetapi ada tiga TKP yakni Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dan Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu tepatnya di depan sebuah masjid yang ada di kawasan tersebut.

“Ada tiga tempat kejadian, tetapi ada satu lokasi pelaku gagal. Lantaran, saat hendak beraksi ternyata di dalam mobil ada pemiliknya, karena kaget, pelaku langsung berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku NR berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, pasca saat melakukan aksi pencuriannya tersebut. Ternyata, tindakannya berhasil terekam oleh kamera pengantai di sekitar lokasi kejadian. Hingga, pada akhirnya pada hari Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 02.00 WITA ia berhasil diamankan dikamar kosnya di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Aspol, Kelurahan sungai Dama, Kota Samarinda.

“Empat hari setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Pada saat itu, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga kami berikan tembakan terukur, agar pelaku tidak melarikan diri,” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengumpulan barang bukti satu buah obeng, kunci T, serta satu unit sepeda motor pelaku yang berguna untuk melakukan aksi kejahatannya,” sambungnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal hasil kejahatan pelaku dipergunakan untuk apa, dari hasil intrograsi oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku gunakan untuk keperluan kehidupan sehari-hari serta dipergunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu, dan sisanya dipergunakan untuk dikirim kepada anak dan istrinya yang berada di Kota Banjarmasin.

“Buat kehidupan sehari-harinya serta dia juga pergunakan untuk konsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dia ternyata pengguna juga,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id