Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Samarinda. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MK, yang masih berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Rajawali Dalam 3, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin (6/10/2025). Pelaku disebut memancing korban dengan iming-iming mainan, sebelum mengajaknya masuk ke kamar dan melancarkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku berusaha mendekati korban yang tengah bermain di sekitar rumah.
“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan bahwa di dalam kamarnya ada banyak mainan. Korban yang masih polos akhirnya menuruti ajakan itu,” ungkapnya.
Begitu korban masuk ke kamar kontrakan, MK langsung menutup pintu dan mulai bertindak cabul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sempat melepas celana dan celana dalamnya, kemudian memaksa korban dalam posisi menungging.
“Pelaku diduga berusaha melakukan penetrasi namun tidak berhasil. Ia kemudian mengalihkan perbuatannya dengan melakukan gesekan kelamin pada bagian pantat korban hingga mengeluarkan cairan sperma,” jelasnya.
Setelah aksinya selesai, pelaku memakaikan kembali celana korban dan meminta bocah itu keluar dari kamar, seolah tidak terjadi apa-apa. Namun korban yang ketakutan segera pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ayah.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah, Yazier Arafat (43), langsung memeriksa pakaian anaknya. Ia terkejut saat menemukan sisa cairan sperma di celana korban. Tanpa menunggu lama, Yazier melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk menuntut keadilan.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA di hari yang sama.
“Kami melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, hingga permohonan visum kepada pihak medis,” terang Rizky.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat laporan korban, di antaranya satu lembar baju kuning lengan pendek, satu celana hitam pendek milik korban, serta akta kelahiran dan hasil visum et repertum.
“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait untuk pendampingan hukum bagi pelaku yang masih di bawah umur,” tambahnya.
Rizky menegaskan, kendati pelaku masih berusia remaja, kasus ini akan tetap diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Atas perbuatannya, MK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kedua pasal tersebut menegaskan larangan dan ancaman hukuman tegas bagi setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski pelaku berstatus ABH, ancaman hukuman maksimal tetap dapat mencapai 15 tahun penjara, dengan mekanisme penyesuaian usia di pengadilan anak.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak, termasuk korban dan pelaku yang masih anak. Penanganan kami berpedoman pada prinsip perlindungan anak,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id