Samarinda, Kaltimetam.id – Ratusan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda, yang menguasai sekitar 379 lapak, kembali menggelar aksi di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan dan pengembalian hak atas lapak dagang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adil bagi para pemilik SKTUB.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima langsung audiensi perwakilan pedagang dan menyampaikan keputusan awal pemerintah kota terkait penataan Pasar Pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Harun menegaskan prinsip dasar penataan, yakni satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios.
“Oke, maka hari ini saya umumkan satu nama pemilik SKTUB akan mendapatkan satu lapak atau kios,” tegas Andi Harun di hadapan para pedagang.
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap awal dan akan disertai proses verifikasi lanjutan.
Saat ini, pemerintah kota masih melakukan verifikasi terhadap 73 nama di luar data awal yang tercatat sebanyak 480 pemilik SKTUB.
Menurut Andi Harun, proses penataan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena pemerintah harus memastikan seluruh lapak yang telah ditempati benar-benar sesuai prosedur.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penertiban jika ditemukan pelanggaran dalam proses distribusi sebelumnya.
“Nanti kita lihat ketersediaannya. Kalau ternyata kecurigaan Bapak Ibu terbukti, ada yang tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan, percayalah pasti akan kita tertibkan,” ujarnya.
Andi Harun mengakui bahwa keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan seluruh pedagang.
Namun ia meminta para pemilik SKTUB untuk tetap memberi ruang kepercayaan kepada pemerintah kota selama proses penertiban dan verifikasi berjalan.
“Kalaupun tidak percaya seratus persen, sisakanlah sepuluh persen kepercayaan kepada pemerintah sampai kami tunjukkan bahwa apa yang disampaikan hari ini benar-benar apa adanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, menjelaskan bahwa pemberian lapak kepada pemilik SKTUB dilakukan berdasarkan sejumlah indikator.
Salah satunya adalah prinsip satu nama satu lapak, dengan pengecualian tertentu jika memang terbukti yang berjualan adalah anggota keluarga inti.
“Kalau memang anaknya yang berjualan dan bisa menunjukkan kartu keluarga, itu menjadi salah satu indikator bahwa memang dia berjualan di situ,” jelas Yama.
Ia memastikan data 480 pemilik SKTUB yang sedang dalam proses akan dibuka secara transparan sesuai arahan Wali Kota Samarinda.
Saat ini, Disdag masih merapikan dan mengurai data tersebut agar dapat disampaikan secara utuh kepada perwakilan pedagang.
“Hari ini saya perlu menyiapkan datanya secara benar-benar rapi. Besok akan kami sampaikan, karena memang berdasarkan permintaan Pak Wali data ini harus dibuka,” ungkapnya.
Terkait permintaan pedagang soal kepastian waktu, Yama menyebut akan kembali bertemu dengan perwakilan pemilik SKTUB keesokan harinya.
Ia berharap pembukaan data tersebut dapat memberikan ketenangan sekaligus menjadi dasar proses selanjutnya, termasuk pengundian lapak melalui sistem yang akan melibatkan Diskominfo.
Koordinator pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda, Ade Maria Ulfa, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kembali komunikasi antara pedagang dan pemerintah kota.
Ia mengaku para pemilik SKTUB sudah cukup lama menunggu kejelasan terkait hak mereka.
“Prinsipnya kami minta hak kami dikembalikan. Besok kami akan berkoordinasi dengan Bu Yama untuk menyeleksi kembali data yang ada,” ujarnya.
Ade Maria juga menegaskan pihaknya siap melaporkan dugaan penyimpangan jika ditemukan dalam proses pendataan.
Ia menyebut laporan tersebut nantinya akan disampaikan secara tertutup kepada Wali Kota Samarinda dan instansi pengawas terkait.
“Kalau memang ada yang dicurigai, akan kami sampaikan ke BKD, Inspektorat, dan kejaksaan. Pak Wali menyatakan akan men-support hal itu,” katanya.
Meski mengakui keputusan satu nama satu lapak belum tentu memuaskan semua pihak, Ade Maria menilai komunikasi tetap menjadi kunci agar penyelesaian berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Yang penting kami 379 ini punya kepastian bahwa kami ini dapat. Komunikasi akan terus kami buka,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







