Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus kejahatan menonjol yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial AT ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian.
Dalam aksinya, AT menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, lalu menuduh mereka sebagai pengguna narkoba untuk mengambil ponsel korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, serta beberapa polsek jajaran lainnya, Jum’at (14/02/2025).
“Kami telah berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai polisi untuk menipu dan mencuri ponsel korban. Pelaku ini beraksi di beberapa lokasi dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang cukup tinggi,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AT memiliki modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Ia mencari korban di jalanan yang ramai, terutama mereka yang tidak menggunakan helm.
Setelah menemukan target, AT menghentikan pengendara dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Dengan gaya meyakinkan, ia menegur korban karena tidak memakai helm, lalu tiba-tiba menuduh mereka sebagai pengguna narkoba.
Untuk memperkuat aksinya, AT meminta ponsel korban dengan alasan akan memeriksa apakah ada bukti transaksi narkoba dalam percakapan atau panggilan telepon korban. Korban yang panik dan takut biasanya menuruti perintah tersebut.
“Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku berpura-pura membawa korban ke sekitar kantor polisi atau pos polisi terdekat. Namun, saat tiba di lokasi, ia beralasan harus kembali ke kantor polisi untuk mengambil alat tes urin,” jelasnya.
Namun, setelah pergi dengan membawa ponsel korban, AT langsung menghilang dan tidak kembali lagi. Ponsel tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AT bukanlah pemain baru dalam kasus ini. Ia sudah melakukan aksi serupa lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga Januari 2025.
Bahkan, AT merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2022 dengan kasus yang sama. Saat itu, ia dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara. Namun, setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
Selain menangkap AT, polisi juga menangkap seorang pria berinisial R yang berperan sebagai penadah barang curian. R bertugas membeli dan menjual kembali ponsel hasil kejahatan AT.
Saat ini, polisi telah menetapkan AT dan R sebagai tersangka dalam kasus ini. AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, R sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang juga memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id