Puluhan Pegawai RSHD Samarinda Mengadu ke DPRD, Tuntut Pembayaran Gaji dan Hak Pekerja

Karyawan RSHD adukan laporan ke Komisi IV DPRD Kaltim terkait gajih mereka yang belum di bayarkan oleh pihak rumah sakit. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Puluhan pegawai Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda akhirnya angkat suara atas kondisi kerja yang mereka anggap tidak manusiawi.

Tidak hanya soal gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan, tetapi juga soal tidak adanya kejelasan kontrak, jaminan sosial yang tak aktif, serta praktik penahanan ijazah asli pegawai oleh pihak manajemen rumah sakit.

Masalah-masalah itu diadukan langsung oleh perwakilan pegawai RSHD ke Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Rabu, (16/04/2025).

Kedatangan mereka ke gedung legislatif itu merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda dan Provinsi Kaltim tanpa hasil memuaskan.

Salah satu karyawan yang berinisial SA (30), menyebut bahwa sebagian besar pegawai belum menerima gaji sejak Januari 2025. Bahkan, untuk Februari, seluruh karyawan belum menerima gaji sama sekali.

“Untuk Januari, ada sekitar 10 orang yang belum dibayar. Tapi Februari, semuanya belum terima,” katanya.

Tak hanya itu, para pegawai juga mengungkapkan bahwa banyak dari mereka yang direkrut sejak tahun 2023 belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan rutin dipotong dari gaji mereka, meskipun manfaatnya tidak dapat diakses karena tunggakan pembayaran dari pihak perusahaan.

“Selama ini kami tetap dipotong, tapi tidak tahu ke mana alirannya karena tidak pernah diberikan slip gaji. Kami benar-benar tidak tahu kondisi keuangan kami sendiri,” lanjutnya.

Masalah lain yang diungkap adalah soal ketidakjelasan status kerja. Banyak pegawai yang bekerja tanpa kontrak resmi. Mereka bekerja penuh waktu, namun tidak ada jaminan kepastian hukum atas status mereka sebagai tenaga kerja.

“Kontrak tidak ada. Kalau pun ada, kami tidak pernah diberikan salinannya. Ketika kami minta, tidak dikasih. Jadi kami tidak tahu masa kerja kami bagaimana,” tutur SA.

Pegawai RSHD juga mengaku tidak mendapatkan hak istirahat selama jam kerja. Mereka bekerja dari pukul 07.00 hingga 14.30 tanpa waktu rehat yang formal.

“Kalau istirahat, ya curi-curi waktu saja. Tidak ada jam istirahat resmi. Bahkan kalau izin, sering tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Hal lain yang mencuat dalam pertemuan itu adalah praktik penahanan ijazah asli para pegawai oleh pihak rumah sakit. Menurut SA, seluruh pegawai diminta menyerahkan ijazah asli saat awal masuk kerja dan hingga kini belum dikembalikan.

“Semua ijazah asli kami ditahan pas awal keterima di Rumah Sakit Haji Darjat ini,” ucapnya.

Terakhir, SA menyatakan bahwa rekan-rekannya tidak menuntut lebih, hanya ingin hak mereka dipenuhi dan bekerja dalam kondisi yang manusiawi.

“Kami hanya ingin gaji kami dibayar, BPJS diaktifkan, kontrak kami diperjelas, dan ijazah kami dikembalikan. Itu saja. Kami ingin bekerja dengan tenang dan dihargai,” tutupnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam praktik-praktik yang dianggap telah melanggar hak dasar para pekerja.

“Kami sangat prihatin dan sekaligus kecewa. Ini sangat tidak manusiawi. Tenaga kesehatan harusnya dihargai atas pengabdian mereka, bukan diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Komisi IV menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan seperti penahanan ijazah, ketidakjelasan kontrak, dan potongan gaji tanpa transparansi bisa termasuk dalam kategori pelanggaran ketenagakerjaan berat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut martabat pekerja dan pelayanan publik. Kami akan segera gelar rapat lanjutan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada 29 April 2025 pukul 10.00 WITA. RDP ini akan menghadirkan manajemen RSHD, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, dan perwakilan pegawai untuk membahas penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama, mengurai masalahnya, dan mencari jalan keluarnya. Jika perlu, diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id