Puluhan Dapur Program Gizi di Kaltim Ditutup Sementara, BGN Fokus Benahi Standar Sanitasi dan IPAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pembenahan fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Sebanyak 74 unit SPPG yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur terdampak penghentian sementara ini. Penutupan dilakukan menyusul belum terpenuhinya standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh sebagian besar unit pelayanan tersebut.

Pendamping Koordinator Regional BGN Kalimantan Timur, Muhammad Sirajul Amin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kualitas layanan gizi yang tidak bisa ditawar.

“Iya, operasional ditutup sementara untuk melakukan perbaikan, khususnya pada fasilitas IPAL dan pengurusan SLHS,” ujarnya.

Keputusan tersebut merujuk pada surat resmi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa fasilitas yang tidak memenuhi standar sanitasi berpotensi menimbulkan risiko serius, baik terhadap kualitas makanan, nilai gizi, maupun keamanan konsumsi bagi penerima manfaat program.

BGN menilai keberadaan IPAL yang sesuai standar menjadi komponen krusial dalam operasional dapur gizi. Tanpa sistem pengelolaan limbah yang baik, potensi pencemaran lingkungan dan kontaminasi pangan dinilai cukup tinggi.

Sebagai konsekuensi atas temuan tersebut, pemerintah juga menghentikan sementara penyaluran dana bantuan operasional kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan perbaikan di masing-masing unit.

Selain itu, para pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi keuangan, termasuk pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Dampak kebijakan ini dirasakan di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, hingga kota-kota besar seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.

Meski demikian, BGN memastikan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. Pengelola dapur gizi diberikan kesempatan untuk segera melakukan pembenahan agar layanan dapat kembali berjalan.

“Status ini tidak permanen. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, termasuk perbaikan IPAL sesuai standar dan kelengkapan dokumen, maka operasional bisa kembali dibuka,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version