PPDB SMK di Kota Samarinda Memiliki Beberapa Syarat, Salah Satunya Tidak Buta Warna

disdikbud
Kabid SMK Disdikbud Kaltim, Surasa. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak ada perubahan drastis dari tahun sebelumnya terkait petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2023.

Disdikbud Kaltim melalui Kepala Bidang SMK, Surasa mengatakan juknis PPDB SMK secara umum tetap sama, seperti tahun 2022 kemarin dan tidak banyak mengalami perubahan.

Secara khusus bagi SMK, petunjuk teknis satuan pendidikan akan memberikan syarat khusus, salah satunya adalah peserta didik tidak mengalami buta warna karena keterampilan kompetensi keahlian tertentu, dan kesulitan membedakan warna merupakan syarat yang mutlak.

“Jadi persyaratan ini perlu diberlakukan karena pendidikan vokasi diharapkannya sesuai dengan pekerjaan atau keahlian masing-masing mereka,” ujar Surasa saat di wawancarai Kaltimetam.id, Sabtu (10/06/2023).

Persyaratan itu diatur oleh kepala satuan pendidikan di setiap sekolah sehingga syarat buta warna menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

“Sebagai contoh, peserta didik yang di jurusan kelistrikan tapi mengalami buta warna pastinya akan mengalami kebingungan membedakan warna merah atau warna biru,” jelasnya.

Persyaratan fisik juga dipertimbangkan karena pekerjaan tertentu membutuhkan ketinggian.

“Mohon maaf kalau ada yang berkebutuhan khusus dengan alasan secara fisik maka tidak bisa ditunjuk jadi perhatian khusus pula,” tutupnya.

Surasa mengungkapkan nantinya orang tua murid akan diberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib belajar di sekolah sebagai bentuk penerimaan terhadap segala ketentuan yang diberlakukan sekolah. (SIK/Adv)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id