Samarinda, Kaltimetam.id – Hanya demi uang Rp200 ribu, tiga pemuda asal Samarinda nekat mencuri sepeda motor warga di kawasan Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Aksi mereka yang dilakukan pada Kamis (9/10/2025) dini hari itu berakhir cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiganya ditangkap aparat Polsek Samarinda Kota.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Muhammad Putra bin Ermanto (33), warga Sempaja Selatan; Rizky Prasetya Power bin Asnan (31), warga Karang Mumus; dan Muhammad Rizky Alfareza bin Hadi (32), warga Sungai Kapih.
Mereka ditangkap setelah tertangkap kamera CCTV saat mendorong sepeda motor Honda Genio KT 6470 BAN milik warga secara diam-diam di tengah malam.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan, pencurian terjadi saat korban, Ardiansyah (48), meminjamkan motor miliknya kepada sang anak untuk menemui teman. Motor berwarna hitam cokelat itu diparkir di halaman rumah tanpa dikunci stang. Namun, ketika sang anak hendak pulang sekitar pukul 00.30 Wita, motor sudah tidak ada di tempat.
“Korban langsung memeriksa CCTV milik tetangga, dari situ terlihat dua orang mendorong motor keluar gang dalam kondisi mesin mati,” ujar Kadiyo.
Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk utama bagi kepolisian. Laporan pun langsung diterima Polsek Samarinda Kota dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat. Tim menyisir sejumlah lokasi dan menelusuri jaringan pergaulan para pelaku yang sudah dikenal polisi sebagai residivis ringan.
Upaya itu membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas berhasil meringkus ketiga pelaku di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita.
“Ketiganya kami amankan malam harinya tanpa perlawanan. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, mereka langsung mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Honda Genio KT 6470 BAN, STNK dan fotokopi BPKB, serta Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku untuk berkeliling mencari sasaran.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi itu dilakukan spontan karena alasan ekonomi. Ketiganya mengaku ingin mendapatkan uang cepat.
Mereka berbagi peran yaitu Muhammad Putra dan Rizky Alfareza berkeliling mencari target, sementara Rizky Prasetya Power menunggu di tempat aman untuk mengawasi situasi sekitar.
Begitu melihat motor yang tidak dikunci stang, dua pelaku langsung mendorong kendaraan itu keluar gang. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan seharga Rp200 ribu.
“Uang hasil gadai dibagi tiga, masing-masing dapat Rp50 ribu, sisanya dipakai makan,” ungkapnya.
Meski jumlahnya kecil, tindakan mereka dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan secara bersama-sama. Ketiganya pun dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Masih kami dalami kemungkinan mereka beraksi di tempat lain. Modusnya sederhana tapi sangat meresahkan, terutama di kawasan permukiman padat,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka. Kunci ganda, alarm motor, dan penerangan yang cukup disebut bisa menjadi langkah pencegahan efektif.
“Banyak kasus terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan. Jangan pernah meninggalkan motor tanpa pengaman tambahan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id