Samarinda, Kaltimetam.id – Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda, seorang pria mengacungkan senjata tajam jenis samurai di tengah keramaian.
Kejadian yang berlangsung pada Rabu malam (25/12/2024) ini terekam kamera cctv warga dan menjadi viral di media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Berkat laporan cepat warga dan tindakan sigap aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi tepat malam hari sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku KV, yang diketahui dalam kondisi mabuk, berjalan di tengah Jalan Kartini sambil membawa senjata tajam berupa samurai.
Ia mengacungkan senjata tersebut ke arah orang-orang di sekitarnya, menyebabkan warga panik dan berlarian untuk menyelamatkan diri.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang melihat pelaku membawa senjata tajam di tempat umum. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli pada press release yang berlangsung di Polresta Samarinda, Jumat (27/12/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tindakan KV dipicu oleh beberapa faktor. Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika insiden terjadi. Selain itu, ada perselisihan pribadi yang melibatkan KV, termasuk konflik terkait perebutan lahan parkir di area tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa ia dalam kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol. Selain itu, ia juga terlibat dalam perselisihan pribadi yang menjadi pemicu utama emosinya. Perebutan lahan parkir di lokasi kejadian turut memperkeruh situasi,” ungkapnya.
Tindakan KV dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Membawa senjata tajam tanpa izin di ruang publik adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi, apalagi jika digunakan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id