Polresta Samarinda Sikat Knalpot Brong yang Resahkan Warga, Belasan Motor Langsung Ditilang dan Disita

Pamapta dan Satlantas Polresta Samarinda tunjukkan knalpot brong yang mengganggu warga Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di Kota Samarinda kembali mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Polresta Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi penertiban kendaraan berknalpot tidak standar di sejumlah ruas jalan protokol pada Sabtu (23/5/2026) malam.

Operasi gabungan yang melibatkan Tim Pamapta dan Satlantas Polresta Samarinda itu menyasar kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi berkumpul maupun lintasan pengendara motor berknalpot bising.

Hasilnya, sebanyak 18 kendaraan roda dua berhasil terjaring razia karena menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Ilham Satria Brajanata mengatakan, operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan di jalan raya, khususnya pada malam hari.

“Jadi kegiatan kami Tim Pamapta Polresta Samarinda bersama Satlantas pada malam ini melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong,” ujarnya.

Menurut Ilham, suara bising yang ditimbulkan knalpot tidak standar sudah cukup meresahkan masyarakat dan sering menjadi aduan warga kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan keluhan dari masyarakat dan banyaknya laporan-laporan yang masuk kepada kami dan rekan-rekan dari Satuan Lantas Polresta Samarinda,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga di kawasan perkotaan.

Karena itu, aparat kepolisian memutuskan untuk meningkatkan intensitas penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Dalam razia yang dilakukan malam itu, petugas berhasil menjaring sedikitnya 18 kendaraan roda dua.

“Malam ini kami berhasil mendapatkan 18 kendaraan,” tuturnya.

Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan berupa tilang oleh personel Satlantas Polresta Samarinda.

Selain ditilang, pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar sebelum diperbolehkan kembali menggunakan kendaraan tersebut.

“Untuk sanksi nantinya akan kami berikan tilang dari rekan-rekan Satuan Lantas dan juga mengganti knalpot sesuai dengan standar yang ada,” katanya.

Polisi juga memastikan knalpot brong hasil razia tidak akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.

Seluruh knalpot yang disita nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan di jalan raya.

“Setelah nantinya para pelanggar ini mengganti knalpot, lalu knalpot brong ini akan kami sita dan kami hancurkan,” tegas Ilham.

Ia menambahkan, operasi penertiban knalpot brong tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus digelar secara rutin berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat Samarinda dapat kembali merasakan kenyamanan, terutama pada malam hingga dini hari yang selama ini sering terganggu suara kendaraan bising.

“Jadi kami dari Tim Pamapta dan Satuan Lantas akan melakukan kegiatan rutin berdasarkan dari keluhan-keluhan yang masuk dari masyarakat agar masyarakat dapat merasa nyaman,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah jalan protokol dan kawasan pusat kota yang dinilai rawan aktivitas kendaraan berknalpot brong.

“Titik lokasi tadi bersama Tim Satuan Lantas di jalan protokol yang rawan adanya knalpot brong seperti Jalan Slamet Riyadi dan seputaran kota yang menjadi keluhan masyarakat Samarinda,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version