Berbekal Hasil Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Kaltim Tetapkan Paripurna Hak Angket 10 Juni

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (kiri) dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (kanan). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memastikan jadwal paripurna terkait hak angket akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim melakukan revisi agenda dalam rapat yang digelar, Senin (25/5/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan perubahan jadwal tersebut merupakan hasil penyesuaian setelah pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, langkah ini diambil agar seluruh proses yang berjalan tetap sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Ini hasil konsultasi pimpinan ke Kemendagri. Kita diarahkan menyesuaikan dengan proses yang ada di DPRD, sehingga hari ini Banmus melakukan perubahan jadwal,” terang Ekti.

Ia menjelaskan, sebelumnya agenda Banmus telah ditetapkan untuk dua bulan ke depan. Namun, dinamika yang berkembang membuat DPRD perlu melakukan revisi agar pelaksanaan paripurna hak angket memiliki dasar yang kuat secara kelembagaan.

Ekti menyebut, penentuan tanggal 10 Juni juga mempertimbangkan jadwal reses anggota DPRD yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026.

Dengan demikian, paripurna dapat dilaksanakan setelah seluruh anggota kembali menjalankan tugas kedewanan.

“Kita sepakat bersama seluruh fraksi di Banmus untuk menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni. Setelah ini, jadwal tersebut juga akan diparipurnakan,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut telah final dan menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

DPRD Kaltim, kata dia, ingin menghindari polemik terkait sah atau tidaknya proses yang dijalankan.

“Ini sudah final. Kita ingin semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi perdebatan soal sah atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan proses hak angket selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur.

Ia menyebut, Banmus telah menyiapkan tahapan awal dan tinggal menunggu proses lanjutan di tingkat paripurna.

“Banmus sudah menyiapkan. Tinggal nanti mekanismenya dijalankan sesuai aturan,” ujar Hamas, ditemui usai Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada prinsipnya memberikan ruang bagi DPRD untuk melaksanakan hak angket, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kemendagri pada dasarnya menyetujui, selama mekanisme yang ada kita ikuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) dimungkinkan dalam proses hak angket, tergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.

“Paripurna nanti akan menentukan, termasuk apakah perlu dibentuk pansus. Itu tergantung keputusan teman-teman dari tujuh fraksi,” tandas Hamas. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version