Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meluncurkan program inovatif bernama Pamapta (Perwira Samapta).
Fungsi baru ini menjadi langkah nyata Polresta Samarinda untuk memperkuat police presence kehadiran nyata polisi di tengah masyarakat agar lebih cepat, tanggap, dan humanis dalam merespons setiap laporan atau pengaduan warga.
Peluncuran fungsi Pamapta ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru institusi Polri untuk memperbaiki sistem pelayanan yang sebelumnya dikenal dengan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan KSPKT (Kepala SPKT). Kini, seluruh sistem tersebut diintegrasikan dalam satu wadah bernama Pamapta, dengan struktur yang lebih efisien dan responsif terhadap situasi di lapangan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa Pamapta memiliki peran strategis dalam memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera ditangani oleh petugas kepolisian di lini pertama.
“Pamapta ini terdiri dari tiga orang perwira, yaitu Pamapta 1, 2, dan 3, yang masing-masing berdinas selama 1×12 jam dan dibantu lima orang banit Pamapta. Mereka menjadi garda terdepan dalam menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan cepat,” ujarnya.
Menurut Hendri, keberadaan Pamapta diharapkan menjadi solusi atas tantangan pelayanan kepolisian yang selama ini dinilai belum optimal dalam hal kecepatan dan kehadiran langsung di lokasi kejadian.
“Selama ini masyarakat berharap ketika melapor ke polisi, petugas bisa segera datang dan membantu menyelesaikan masalahnya. Nah, Pamapta hadir untuk menjawab harapan itu. Mereka akan hadir langsung di lapangan, bukan hanya menerima laporan di meja,” tegasnya.
Pamapta akan membawahi seluruh piket fungsi di Polresta Samarinda, mulai dari Satuan Reskrim, Lalu Lintas, Intelkam, hingga Propam. Artinya, setiap laporan yang masuk, baik terkait tindak pidana, kecelakaan, maupun kejadian darurat, akan langsung dikomandoi oleh Pamapta untuk ditangani bersama fungsi-fungsi terkait.
Lebih lanjut, Hendri mencontohkan bagaimana mekanisme Pamapta bekerja. Jika ada laporan kebakaran misalnya, petugas Pamapta harus segera hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa seluruh perangkat pendukung. Mereka akan berkoordinasi dengan tim INAVIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) untuk melakukan pemeriksaan penyebab kebakaran dan juga dengan dinas pemadam kebakaran untuk memastikan penanganan pertama berjalan dengan baik.
“Begitu juga dalam kasus tindak pidana seperti pembunuhan. Pamapta wajib turun langsung ke TKP, melaporkan ke Kapolres, serta mengajak tim Reskrim dan fungsi lain untuk melakukan olah TKP,” jelasnya.
Dengan demikian, Pamapta tidak hanya bertugas sebagai penerima laporan, tetapi juga menjadi pengambil keputusan awal dalam menentukan langkah-langkah kepolisian di lapangan. Mereka menjadi first line supervisor, atau pengawas lini pertama yang memastikan kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menanggapi kemungkinan adanya tumpang tindih dengan Polsek-Polsek di wilayah Samarinda, Kapolresta menegaskan bahwa fungsi Pamapta justru memperkuat koordinasi antarunit, bukan menggantikannya.
“Oh tidak berbenturan. Pamapta ini juga membawahi piket penjagaan di Polsek. Jadi kalau ada kejadian, misalnya kebakaran di Jalan Bhayangkara, maka Pamapta turun, Polsek Kota turun, Reskrim Polres juga turun. Semakin banyak personel yang terlibat, semakin baik penanganannya,” terangnya.
Ia menambahkan, Pamapta akan berkantor di gedung SPKT Polresta Samarinda dengan kendaraan khusus yang telah disiapkan untuk mobilitas cepat ke lokasi kejadian. Semua piket fungsi juga akan standby di lokasi yang sama, sehingga setiap laporan dapat segera direspons tanpa harus menunggu lama.
Selain mempercepat respons, Pamapta juga dibekali dengan kemampuan komunikasi publik agar mampu memberikan pelayanan secara humanis dan menenangkan warga. Kapolresta mengakui bahwa masyarakat yang datang melapor seringkali dalam kondisi emosi karena menghadapi masalah. Di sinilah peran Pamapta diuji.
“Pamapta harus bisa menenangkan masyarakat, memberikan rasa aman, dan menangani masalah dengan empati. Mereka dilatih untuk melayani dengan sikap ramah namun tetap profesional,” katanya.
Menariknya, Kapolresta juga memberikan kewenangan bagi Pamapta untuk memberikan keterangan awal kepada wartawan di lapangan. Hal ini dianggap penting agar media mendapatkan informasi akurat dan cepat dari sumber resmi di lokasi kejadian.
“Kalau ada kebakaran, Pamapta boleh menyampaikan informasi awal, seperti berapa rumah yang terbakar atau apakah ada korban jiwa. Tapi kalau soal penyebabnya, tetap harus menunggu hasil penyelidikan dari fungsi yang berwenang,” tambah Hendri.
Dengan hadirnya fungsi Pamapta, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Hendri berharap masyarakat dapat merasakan perubahan nyata dari segi kecepatan, kehadiran, dan kenyamanan ketika berurusan dengan pihak kepolisian.
“Tujuan utama Pamapta adalah agar kehadiran polisi benar-benar nyata. Setiap laporan harus segera direspons, setiap pengaduan harus segera ditindaklanjuti. Masyarakat tidak perlu menunggu lama, karena Pamapta hadir untuk memastikan polisi ada di sisi mereka,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id