Polresta Samarinda Bongkar Korupsi Besar di BPR Bank Samarinda, Kerugian Negara Tembus Rp4,6 Miliar

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi BPR Bank Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya panjang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda sejak 2023 akhirnya membuahkan hasil. Aparat berhasil membongkar praktik korupsi berskala besar yang terjadi di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Samarinda. Kasus ini menyeret dua pihak utama: ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda periode kejadian, dan SN, seorang pengusaha properti yang aktif mengembangkan proyek perumahan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus korupsi perbankan daerah terbesar di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir, mengingat skema kejahatan yang terstruktur dan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025), menguraikan bagaimana korupsi dilakukan secara rapi melalui manipulasi kredit dan penyalahgunaan kewenangan. ASN, sebagai pejabat yang bertugas mengatur proses kredit, diduga menjadi otak utama pengondisian 15 kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp2.745.000.000.

“ASN memiliki posisi strategis dalam menentukan persetujuan kredit. Dari kewenangan itu, ia patut diduga memfasilitasi masuknya kredit fiktif yang tidak memenuhi persyaratan dan bahkan tidak memiliki debitur riil,” jelasnya.

Tidak berhenti pada pengucuran kredit palsu, ASN juga menyalahgunakan dana pelunasan dari tiga debitur senilai Rp473.053.134 dengan tidak menyetorkannya ke kas BPR. Lebih jauh, ASN mencairkan deposito milik nasabah tanpa seizin pemilik sebesar Rp131.500.000.

Pola ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan yang tidak hanya merugikan BPR Bank Samarinda sebagai institusi, tetapi juga merugikan masyarakat yang menitipkan dananya.

SN, pengusaha properti yang juga menjadi tersangka, memainkan peran penting dalam menyediakan delapan identitas debitur fiktif kepada ASN. Identitas tersebut digunakan untuk membuat seolah-olah BPR Bank Samarinda menyalurkan kredit kepada masyarakat.

Selain “meminjamkan” identitas fiktif, SN juga secara langsung mengajukan kredit dengan agunan palsu bernilai Rp1 miliar dan bahkan melakukan penggelembungan (mark-up) nilai agunan sebesar Rp370 juta. Modus ini digunakan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sebenarnya.

“Kerjasama keduanya merupakan permufakatan jahat yang dilakukan dengan rapi dan memanfaatkan celah dalam proses penyaluran kredit,” tegasnya.

Dari skema korupsi tersebut, ASN disebut mengantongi keuntungan mencapai Rp2.028.553.134. Sementara SN meraup hasil lebih besar, yakni Rp2.655.000.000.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp4.683.533.143.

“Angka kerugian negara ini cukup besar untuk ukuran BPR daerah. Ini menunjukkan bahwa kejahatan sudah terjadi secara sistemik dalam kurun waktu panjang,” katanya.

Untuk menindaklanjuti penyidikan, Tipikor Polresta Samarinda menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya uang tunai senilai Rp404.091.000, dokumen penyertaan modal dari Pemerintah Kota Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, empat berkas kredit dengan agunan ganda, serta berbagai dokumen pendukung lain yang memperkuat rekonstruksi alur korupsi.

“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan menjadi dasar untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan hingga persidangan nanti,” tambah Hendri.

ASN dan SN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Selain itu ada ketentuan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id