Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Ekstasi Surabaya–Samarinda, 990 Butir Diamankan Jelang Tahun Baru

Kapolresta Samarinda gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan jaringan narkotika tingkat provinsi. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Tepian. Menjelang pergantian tahun, aparat berhasil menggagalkan distribusi hampir seribu butir pil ekstasi yang disinyalir akan diedarkan secara masif untuk memenuhi permintaan pesta malam tahun baru di Samarinda.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penyelidikan intensif yang dilakukan aparat tidak mengenal kompromi, terlebih di momen menjelang akhir tahun yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk meningkatkan peredaran barang haram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim mendapat informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menuju Samarinda. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berlapis yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 990 butir pil ekstasi. Jumlah awalnya seribu butir, namun sebagian tidak ditemukan saat dilakukan pengamanan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diperoleh memiliki berat mencapai 400 gram netto dan dibungkus rapi dalam 10 plastik kecil. Polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial R, pria asal Surabaya, yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus penghubung antara bandar dan pembeli di Samarinda.

Penangkapan R dilakukan di area parkir sebuah guesthouse di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir. Sekitar pukul 19.00 Wita, tim yang telah melakukan pengintaian beberapa jam sebelumnya langsung melakukan penyergapan ketika R terlihat menunggu seseorang di lokasi tersebut.

Tersangka tidak melakukan perlawanan, namun dari gerak-geriknya aparat meyakini bahwa ia tengah menunggu rekan atau calon pembeli yang akan mengambil barang tersebut.

“Tim langsung melakukan penangkapan setelah diyakini target membawa narkotika. Penangkapan dilakukan secara cepat untuk mencegah barang itu berpindah tangan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa R tidak bekerja sendirian. Ia merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh dua pelaku lain, yaitu J dan LK, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga merupakan warga Surabaya.

“Saudara J diduga sebagai bandar besar ekstasi jenis TMT. Transaksi antara J dan R dilakukan di Surabaya sebelum barang dikirim ke Kalimantan Timur,” ucapnya.

Setelah transaksi, J mengirimkan 1.000 butir ekstasi melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan. Dari sana, barang dipindahkan melalui jalur darat menuju Samarinda menggunakan jasa ekspedisi reguler agar tak menimbulkan kecurigaan.

Barang bukti yang diamankan memiliki ciri khas: pil berwarna kuning dengan bentuk segi enam. Menurut penyidik, ekstasi jenis ini cukup populer dan memiliki permintaan tinggi menjelang perayaan malam pergantian tahun.

Dugaan bahwa barang ini akan diedarkan untuk menyambut tahun baru bukan tanpa alasan. Dari hasil pemeriksaan terhadap komunikasi para pelaku, polisi menemukan adanya percakapan yang menunjukkan bahwa ekstasi tersebut akan dipasok ke sejumlah titik di Samarinda untuk memenuhi permintaan pesta malam tahun baru.

“Barang ini akan diedarkan secara luas di Kota Samarinda. Ada indikasi kuat bahwa stok tersebut memang disiapkan khusus untuk perayaan pergantian tahun,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tersangka R sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, pengejaran terhadap dua DPO terus dilakukan. Tim Polresta Samarinda bahkan telah diberangkatkan langsung ke Surabaya untuk melakukan pengembangan jaringan di pusat pergerakan para pelaku.

“Kami pastikan dua DPO ini akan kami kejar sampai tertangkap. Anggota kami sudah bergerak ke Surabaya untuk menelusuri rantai peredaran dari pusatnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi dua pasal tersebut tergolong sangat berat.

“Untuk pasal 114 ayat 2, ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau seumur hidup. Sedangkan pasal 112 ayat 2 mengatur hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id