Polisi Bongkar Jaringan Sabu Rp 1,4 Miliar di Samarinda, Dua Residivis Ditangkap Bersama 1,1 Kg Barang Bukti

Kapolresta Samarinda bersama Kapolsek Sungai Kunjang saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Perang panjang melawan narkotika di Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil nyata. Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap praktik peredaran sabu-sabu berskala besar yang selama ini nyaris tak terendus.

Dua pelaku yang merupakan residivis narkoba, Atmanan Juwanda (40) dan Awang Beni Irawan (42), ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 1,1 kilogram atau senilai sekitar Rp 1,4 miliar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Kunjang. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode senyap, termasuk observasi tertutup dan operasi penyamaran (undercover).

“Selama beberapa hari tim melakukan pemantauan intensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya kami mendapatkan titik terang,” katanya.

Penangkapan pertama terjadi pada Minggu (6/7) sekitar pukul 09.40 Wita. Polisi menghentikan langkah Atmanan Juwanda di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari pria tersebut, polisi menemukan dua paket sabu seberat 50 gram yang rencananya akan diedarkan ke pembeli.

Saat diinterogasi di lokasi, Atmanan tak dapat mengelak. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini berstatus buron (DPO). Lebih jauh lagi, Atmanan mengakui dirinya hendak mengambil paket sabu tambahan di tempat berbeda.

Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu. Tim opsnal menuju sebuah rumah di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Rumah tersebut milik Awang Beni Irawan yang ternyata tengah sibuk menimbang sabu saat petugas datang menggerebek.

Dalam penggeledahan di rumah Awang, petugas dibuat terkejut dengan temuan sabu dalam jumlah besar. Sebanyak satu plastik besar berisi sekitar 600 gram sabu ditemukan di meja, belum sempat dipindah ke kemasan kecil. Selain itu, polisi juga menemukan paket-paket sabu siap edar dengan ukuran bervariasi, mulai 10 gram hingga 25 gram, dengan total keseluruhan mencapai 975 gram.

“Kalau ditotal, sabu yang kami amankan dari dua TKP ini mencapai 1.100 gram atau 1,1 kilogram. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1,4 miliar jika sudah beredar di pasaran,” terangnya.

Tak hanya barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel yang digunakan untuk koordinasi transaksi, timbangan digital merk scale, sendok kecil, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam paket-paket kecil. Polisi bahkan menemukan kemasan teh cina hijau merk Guanyinwang dan bungkus mie instan yang diduga digunakan sebagai kamuflase untuk mengirim sabu, agar tak terdeteksi aparat maupun masyarakat.

Lebih jauh, penyidik juga berhasil mengungkap skema pembayaran dalam jaringan ini. Awang Beni menerima bayaran sebesar Rp 15 juta untuk tugas menimbang dan mengemas sabu, sementara Atmanan dibayar Rp 2 juta untuk setiap pengantaran barang ke tangan pembeli.

“Kedua pelaku ini juga ternyata residivis kasus narkoba. AJ pernah menjalani hukuman pada 2015, sedangkan AB baru bebas pada 2023 lalu setelah dihukum tiga tahun,” bebernya.

“Artinya mereka kembali terjerumus, bahkan kali ini dalam skala yang lebih besar,” lanjutnya.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Saat ini tim gabungan dari Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Kunjang tengah memburu DPO berinisial B yang disebut sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan sabu-sabu ini berasal dari jaringan lintas provinsi atau bahkan lintas negara.

“Kami mendalami apakah barang ini masuk melalui perbatasan Malaysia, Sulawesi, atau memang dipasok dari jaringan dalam Kalimantan Timur sendiri. Semua masih dalam tahap pendalaman,” tandasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa meski aparat terus melakukan penindakan, sindikat narkoba tetap berupaya mencari celah dengan berbagai modus. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar mata rantai narkotika dapat diputus hingga ke akar.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda Samarinda,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id