Samarinda, Kaltimetam.id – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait temuan tabung LPG yang diduga kurang isi saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda bersama jajaran terkait di salah satu agen LPG di Jalan Sentosa, Samarinda, Rabu (10/12/2025).
Pertamina menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menimbang ulang LPG yang dibeli, baik di pangkalan maupun agen resmi, serta menukarnya secara langsung apabila ditemukan ketidaksesuaian berat.
Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut VII Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Angga Dexora, mengatakan bahwa perusahaan langsung melakukan tindak lanjut begitu temuan tersebut muncul di lapangan. Langkah awal yang dilakukan adalah pengecekan ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang memasok LPG ke wilayah Samarinda.
“Begitu ada temuan, kami langsung melakukan pengecekan ke SPBE terkait yang berada di wilayah Kutai Kartanegara. Bahkan keesokan harinya kami juga mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Timur untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan,” katanya.
Angga menjelaskan, hingga saat ini Pertamina masih mendalami penyebab pasti adanya perbedaan berat tabung LPG yang ditemukan. Menurutnya, tabung LPG yang beredar di Kota Samarinda berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Mahakam Ulu, Berau, serta wilayah lainnya, sehingga kondisi fisik tabung yang beredar di masyarakat sangat beragam.
“Perputaran tabung LPG ini sangat luas. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi tabung, mulai dari kontur jalan, kondisi cuaca, hingga cara penanganan tabung selama proses distribusi. Termasuk juga faktor cat yang terkelupas, korosi, maupun bagian tabung yang mengalami kerusakan. Semua itu masih kami dalami satu per satu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada saat proses pengisian di SPBE, berat tabung LPG telah disesuaikan dengan standar yang berlaku. Untuk tabung LPG 12 kilogram, berat kosong tabung berada di kisaran 15,1 kilogram, sehingga berat total setelah pengisian seharusnya mencapai sekitar 27,1 kilogram.
“Secara sistem, pengisian LPG di SPBE sudah mengikuti standar yang ditetapkan. Namun demikian, terdapat ambang batas toleransi isi sekitar 0,15 persen. Selain itu, selama perjalanan distribusi, kondisi tabung bisa berubah dan memengaruhi hasil timbangan saat dilakukan pengecekan di lapangan,” jelas Angga.
Meski demikian, Pertamina tetap memberikan peringatan kepada pihak SPBE agar meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian operasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG sesuai dengan ketentuan dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Kami meminta SPBE untuk memperketat pengawasan dan kontrol internal, agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.
Di sisi lain, Pertamina juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif menggunakan haknya sebagai konsumen. Angga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menimbang tabung LPG yang dibeli di pangkalan atau agen resmi.
“Kalau konsumen menimbang dan merasa beratnya tidak sesuai, silakan langsung ditukar saat itu juga. Itu adalah hak konsumen dan wajib dilayani,” tegasnya.
Terkait infrastruktur pengisian, Angga menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat satu SPBE LPG subsidi di Kota Samarinda. SPBE tersebut melayani kebutuhan LPG bersubsidi untuk wilayah kota maupun daerah sekitarnya, sehingga volume distribusi dan perputaran tabung tergolong tinggi.
Pertamina memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini dilakukan guna menjaga distribusi LPG tetap sesuai standar, melindungi hak konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan LPG di wilayah Samarinda dan sekitarnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
