Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus patahnya kaki seorang murid sekolah dasar di Samarinda memunculkan polemik baru di ruang publik setelah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, dinilai meremehkan dugaan adanya unsur perundungan (bullying).
Dalam pernyataannya kepada media, Asli menyebut insiden tersebut bukan bentuk bullying, melainkan kecelakaan saat bermain antar siswa. Namun, pernyataan itu mendapat kritik keras dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur yang telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa temuan lapangan menunjukkan kejadian tersebut memenuhi unsur bullying fisik karena menyebabkan luka berat berupa patah tulang.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan beliau (Asli) yang menyebut itu hanya akibat bermain biasa. Padahal di sini ada korban yang kakinya patah dan kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah,” tegas Sudirman.
Menurutnya, penyataan pejabat publik seharusnya mempertimbangkan aspek psikologis korban, keluarga, dan dampaknya terhadap persepsi masyarakat mengenai kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sudirman menjelaskan bahwa pernyataan Asli dinilai terburu-buru karena tidak didahului pendalaman informasi maupun pertemuan langsung dengan korban dan keluarganya.
“Kami sudah bertemu korban dan keluarga. Dan kenapa kami menyimpulkan bullying, karena kejadian perundungan di sekolah itu sudah sering terjadi. Ini berdasarkan pengakuan para korban,” ujarnya.
Ia juga membantah klaim bahwa cedera diakibatkan tendangan biasa. Berdasarkan keterangan siswa, kaki korban patah setelah ditindih salah satu temannya ketika korban berupaya menegur dua siswa lain yang mengganggu teman hingga menangis.
“Apakah itu bukan bullying?” tegas Sudirman.
Sejumlah pemerhati anak turut menyoroti pernyataan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa definisi bullying tidak hanya terkait kekerasan verbal atau fisik yang disengaja, tetapi juga tindakan agresif berulang yang mengakibatkan kerugian fisik maupun psikologis pada korban.
Sudirman menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistem keamanan sekolah dan mekanisme penanganan kekerasan antarsiswa.
“Kalau pernyataan pejabat seperti ini dibiarkan, maka semua kasus bullying akan dianggap bagian dari bercanda atau bermain berlebihan,” katanya.
Akibat polemik tersebut, TRC PPA mendesak agar Dinas Pendidikan melakukan investigasi mendalam, mendengar langsung keterangan korban, keluarga, dan pihak sekolah, serta memastikan ada prosedur penanganan dan pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
Mereka juga meminta kasus tersebut tidak hanya diselesaikan secara internal, tetapi dijalankan sesuai aturan perlindungan anak jika terbukti ada unsur pelanggaran.
“Ini bukan sekadar soal luka fisik, tapi keselamatan dan martabat anak. Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar dan merasa aman, bukan tempat anak trauma,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
