Samarinda, Kaltimetam.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, regulasi yang dibuat puluhan tahun lalu perlu ditinjau kembali agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Perda yang sudah tidak sejalan dengan situasi dan kebutuhan masyarakat harus segera direvisi atau bahkan dicabut. Banyak regulasi yang dibuat 10 hingga 20 tahun lalu dan sampai sekarang belum mengalami pembaruan,” ujarnya.
Samri menjelaskan bahwa peraturan yang tidak lagi relevan bisa menjadi penghambat pembangunan dan pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi, aturan yang dulu dianggap efektif bisa jadi tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Misalnya, ada Perda yang mengatur tentang sektor usaha, perizinan, atau tata ruang kota yang dibuat pada era yang berbeda. Jika tidak diperbarui, bisa jadi aturan tersebut justru menghambat investasi dan pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menegaskan bahwa DPRD Samarinda memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang ada tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong revisi terhadap Perda yang sudah tidak efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ada tidak justru memberatkan masyarakat. Kalau ada Perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka harus diperbarui. Jika tidak bisa diperbarui, maka lebih baik dicabut dan diganti dengan regulasi baru,” imbuhnya.
Meski demikian, Samri mengakui bahwa DPRD Samarinda belum memiliki daftar pasti Perda mana saja yang sudah tidak relevan dan harus direvisi. Menurutnya, hal ini menjadi tugas Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Samarinda untuk melakukan kajian mendalam dan menentukan regulasi mana yang masih bisa digunakan serta mana yang perlu diperbaiki atau dihapus.
“Yang jelas, Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya otomatis tidak bisa berlaku. Perda bisa tetap digunakan jika tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Tetapi kalau sudah usang dan tidak lagi sesuai, maka revisi harus segera dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, tercatat ada sekitar 200 Perda yang masih berlaku di Kota Samarinda. Namun, belum ada data pasti mengenai berapa banyak yang masih relevan dan berapa yang harus diperbarui atau dicabut.
Menurut Samri, salah satu langkah yang perlu diambil adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh regulasi yang ada. Ia juga mengajak akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan dalam proses pembaruan regulasi ini.
“Kami ingin proses revisi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat. Masukan dari mereka sangat penting agar regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga Samarinda,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id