Perda Ketenagakerjaan Direvisi, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Lebih Inklusif dan Adaptif

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Siko/kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika terbaru di tingkat nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa revisi perda tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi hukum perlindungan tenaga kerja lokal sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan kerangka hukum nasional yang baru. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus adalah mengenai ketentuan batas usia kerja, yang selama ini kerap menimbulkan hambatan dalam akses terhadap dunia kerja, terutama bagi kelompok usia lanjut yang sebenarnya masih mampu dan ingin produktif.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang kita revisi tidak sekadar menyesuaikan UU Cipta Kerja, tetapi juga menjadi jawaban atas kondisi riil di lapangan. Salah satunya adalah soal ketentuan batas usia kerja yang kerap diskriminatif terhadap kelompok usia di atas 50 tahun,” ujarnya.

Novan menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan eksplisit yang mengatur batas atas usia kerja di tingkat nasional. Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menetapkan usia minimum bekerja sebesar 15 tahun, atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan. Namun, tidak ditemukan pasal yang secara tegas menyebutkan usia maksimal seseorang untuk bekerja. Hal ini menimbulkan celah interpretasi dan kebijakan yang berbeda-beda, terutama di sektor swasta.

“Banyak perusahaan di Samarinda yang secara internal menetapkan batas usia maksimal kerja, misalnya 50 tahun. Ini menjadi masalah ketika tidak disertai dasar hukum yang jelas, karena bisa menghambat akses kerja bagi kelompok usia yang masih produktif,” katanya.

Ia menambahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa usia produktif adalah antara 15 hingga 64 tahun. Namun dalam praktiknya, batasan tersebut kerap diabaikan oleh perusahaan dengan alasan efisiensi, meskipun banyak pekerja senior yang justru memiliki pengalaman dan keahlian lebih tinggi dibanding pekerja usia muda.

“Kalau regulasi daerah masih membatasi secara kaku, kita sama saja menutup peluang kerja bagi kelompok usia tertentu. Padahal, tenaga kerja berpengalaman seharusnya menjadi aset,” tegas politisi Golkar ini.

Lebih jauh, Novan menekankan bahwa semangat revisi perda ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif. Oleh karena itu, Komisi IV akan mendorong agar revisi ini tidak hanya memperhatikan aspek formal, tetapi juga menyentuh sisi perlindungan sosial dan keadilan akses terhadap lapangan kerja.

Dalam pembahasan awal, DPRD Samarinda juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, serikat buruh, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. Diharapkan, revisi perda ini nantinya akan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan zaman dan berpihak kepada semua kelompok pekerja, tanpa terkecuali.

“Kita ingin perda ini menjadi regulasi yang hidup, tidak kaku, dan tidak sekadar menyalin dari pusat. Harus ada semangat perlindungan dan keadilan di dalamnya,” jelas Novan.

Selain persoalan batas usia kerja, revisi ini juga mencakup pembaruan sejumlah pasal terkait jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap pekerja sektor informal yang hingga kini belum terakomodasi secara maksimal.

DPRD Samarinda menargetkan pembahasan revisi ini dapat selesai dalam tahun 2025, dengan harapan perda hasil revisi dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak nyata dalam perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kota Tepian. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id