Perda Fasilitasi Pendidikan Ponpes Disiapkan, DPRD Kaltim Pastikan Kesejahteraan Pengajar dan Fasilitas Meningkat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pendidikan berbasis keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim) segera mendapat angin segar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa kesejahteraan para pengajar serta fasilitas di pondok pesantren (ponpes) akan meningkat signifikan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Raperda tersebut kini tengah dalam tahap penyempurnaan akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang resmi.

“Harapan kami, raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda sehingga memberikan dampak nyata bagi pondok pesantren di Kalimantan Timur, khususnya bagi para santri maupun para ustaz dan ustazah,” ujar Reza saat ditemui di gedung DPRD Kaltim.

Selama ini, Reza mengungkapkan, bantuan yang digulirkan baik dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun dari Kementerian Agama belum sepenuhnya merata. Salah satu kendala utama adalah masih banyak pondok pesantren yang belum terdata secara resmi dalam sistem administrasi pemerintah.

“Dengan adanya perda ini, pondok pesantren yang belum terdata akan dibina dan diinventarisasi ulang. Sedangkan pondok pesantren yang sudah terdata, namun belum mendapatkan bantuan, akan difasilitasi untuk menerima dukungan tambahan, baik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun dalam aspek peningkatan kesejahteraan pengajarnya,” jelas Reza.

Politisi muda ini menyoroti bahwa saat ini masih banyak pondok pesantren yang mengalami kekurangan dalam berbagai aspek. Mulai dari kondisi bangunan yang kurang memadai, minimnya fasilitas kesehatan bagi para santri, hingga kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang belum terpenuhi.

“Kita melihat langsung di lapangan, banyak ponpes yang dari segi fasilitas masih kurang. Mulai dari bangunan yang tidak layak, fasilitas kesehatan yang minim, hingga sarana pendukung lainnya. Dengan perda ini, kita ingin mendorong agar kondisi ponpes di Kaltim bisa lebih baik,” tambahnya.

Lebih jauh, Reza menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan di pondok pesantren nantinya juga akan diharmonisasikan dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, tanpa mengurangi kekhasan pendidikan agama yang sudah menjadi identitas ponpes.

“Kami ingin memastikan bahwa sinergi tetap berjalan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi kurikulum yang ada di ponpes tetap sesuai dengan aturan Kementerian Agama, namun juga tidak lepas dari pengembangan kualitas pendidikan yang ada di provinsi,” terangnya.

Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal raperda ini, Reza optimistis bahwa setelah perda ini disahkan, akses pondok pesantren terhadap berbagai layanan pemerintah akan semakin terbuka. Proses perizinan, pengembangan infrastruktur, hingga pengelolaan kelembagaan pondok pesantren diharapkan menjadi lebih mudah.

“Jika perda ini sudah resmi berlaku, pondok pesantren akan lebih mudah mengakses bantuan, perizinan, maupun pembangunan infrastruktur. Semua akan berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan dari Kementerian Agama,” imbuhnya.

Menurut Reza, keberadaan perda ini nantinya juga akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama lintas sektor dalam upaya memajukan pendidikan berbasis pesantren.

“Tujuan utama dari perda ini adalah untuk memperkuat pelayanan pendidikan di pondok pesantren, meningkatkan pembinaan, pengelolaan, penataan kelembagaan, dan memfasilitasi kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan begitu, pondok pesantren di Kalimantan Timur bisa lebih berdaya saing, berkualitas, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tegas Reza.

Ia pun berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan dukungan penuh agar pengesahan perda ini berjalan lancar, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan oleh seluruh pondok pesantren di Benua Etam.

“Kita ingin semua stakeholder bersinergi. Karena kemajuan pendidikan pesantren bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga butuh dukungan masyarakat, ormas keagamaan, dan semua pihak yang peduli pada pengembangan pendidikan keagamaan di daerah kita,” pungkas Reza. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id