Peran Jadi Penentu Vonis, PN Samarinda Bacakan Putusan terhadap 10 Terdakwa Pembunuhan Berencana

Sidang putusan kasus penembakan di THM Crown Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang sebelumnya menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar Rabu (25/2/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi, mulai dari lima hingga 18 tahun penjara, dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Putusan dibacakan majelis hakim setelah melalui rangkaian persidangan yang menghadirkan saksi, ahli, serta pemeriksaan terhadap para terdakwa. Dalam perkara ini, korban Dedi Indrajit Putra dinyatakan meninggal dunia akibat rangkaian tindakan yang telah direncanakan sebelumnya.

Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menegaskan bahwa majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Majelis memutus sesuai fakta persidangan. Pada pokoknya seluruh terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, namun memiliki peran yang berbeda-beda,” ujarnya.

Majelis hakim menilai setiap terdakwa memiliki kontribusi yang tidak sama dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Perbedaan peran inilah yang menjadi dasar dalam penentuan berat ringannya hukuman.

Terdakwa Julfian alias Ijul yang dinilai sebagai eksekutor dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara Aulia Rahim alias Kohim yang disebut sebagai perencana divonis 11 tahun penjara.

Adapun terdakwa lainnya menerima hukuman sebagai berikut:

1. Anwar alias Ula (pemantau): 6 tahun penjara
2. ⁠Abdul Gafar alias Sugeng (pengemudi): 5 tahun penjara
3. ⁠Satar Maulana (pengawasan): 5 tahun penjara
4. ⁠Wiwin alias Andos (pengawasan): 5 tahun penjara
5. ⁠Kurniawan alias Wawan Pablo (informan): 6 tahun penjara
6. ⁠Fatur Rahman alias Fatuy (pencari informasi): 6 tahun penjara
7. ⁠Andi Lau (pengawas): 5 tahun penjara
8. ⁠Ariel alias Aril (menyembunyikan senjata): 7 tahun penjara

Sebagian vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 20 tahun penjara terhadap terdakwa dengan peran dominan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban, serta menimbulkan dampak mendalam bagi keluarga korban.

Untuk terdakwa Julfian, majelis menyatakan bahwa tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia dan mengakibatkan saksi Vira Arianti kehilangan suami. Perbuatan tersebut dinilai tidak berperikemanusiaan.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa sebagian besar belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal-hal yang memberatkan dan meringankan menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis untuk menjatuhkan putusan yang proporsional,” pungkasnya.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.

PN Samarinda menegaskan bahwa seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan secara rinci dalam amar putusan sebagai bentuk akuntabilitas peradilan.

Kasus pembunuhan berencana ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Samarinda karena melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda-beda dalam satu rangkaian peristiwa. Putusan yang dijatuhkan kini menandai babak baru dalam proses hukum yang panjang tersebut. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version