Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya meningkatkan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim di Hotel Fugo, Samarinda, pada Selasa (14/11/2023).
Acara ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tahapan sebelumnya, di mana Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, membuka kegiatan tersebut.
Agus Tianur menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait penanggulangan bencana Karhutla.
“Penanganan Karhutla mulai dari pengendalian, penanganan sampai dengan pasca, pasca ini maksudnya setelah kejadian bencana Karhutla apa yang harus kita lakukan,” ucap Agus.
Menurutnya, FGD penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Kaltim bersmaa Kemenkumham Wilayah Kaltim.
“Prosesnya sama dengan melalui tahapan-tahapan, sebenarnya kita mengundang dari DPR untuk menjadi narasumber tapi mungkin beliau berhalangan jadi tidak bisa hadir, kita juga melibatkan perguruan tinggi,” ulasnya.
Meskipun undangan kepada DPR untuk menjadi narasumber tidak terwujud, keterlibatan perguruan tinggi tetap menjadi bagian integral dari kegiatan tersebut.
Selain BPBD Kaltim dan BPBD sepuluh Kabupaten Kota, TNI Polri, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, dan Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman turut hadir dalam FGD ini.
(adv/bpbdkaltim/ina)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id