Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan, puluhan unit kendaraan masih dikuasai secara pribadi dan belum diserahkan kembali kepada pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang harus dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah, kata dia, tidak akan tinggal diam apabila peringatan yang telah diberikan diabaikan oleh pihak-pihak yang masih menahan kendaraan tersebut.
“Apabila surat peringatan sudah dikirim hingga tiga kali dan tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (23/10/2025).
Dari data yang dihimpun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, terdapat 86 unit kendaraan dinas dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dikembalikan. Dari jumlah itu, baru 13 unit kendaraan yang sudah diserahkan kembali kepada pemerintah.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemprov, karena kendaraan dinas merupakan aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sri Wahyuni menjelaskan, proses penertiban dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan pertama, disusul surat kedua dan ketiga jika tidak ada respon.
Apabila seluruh tahapan telah ditempuh namun tetap diabaikan, barulah Pemprov akan menurunkan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan tersebut.
Menurut Sri Wahyuni, langkah penarikan paksa ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan.
Ia juga menanggapi adanya kabar bahwa sebagian kendaraan masih digunakan oleh pihak tertentu dengan dalih ‘pinjam pakai’.
Sri menegaskan bahwa kebijakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, karena seluruh aset pemerintah harus dimanfaatkan sesuai peraturan dan peruntukannya.
“Aset milik pemerintah daerah wajib digunakan sebagaimana mestinya, tidak bisa dikuasai secara pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menuturkan bahwa pihaknya bersama BPKAD akan memperbarui dan memverifikasi seluruh data aset agar status kepemilikan kendaraan dinas lebih jelas. Pemprov juga akan menindaklanjuti setiap temuan apabila ada pihak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan kendaraan tersebut.
Menurutnya, pelibatan Satpol PP dalam proses penertiban bukan langkah baru, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan aset yang sudah pernah diterapkan sebelumnya.
Upaya ini, kata Sri, menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap aset daerah digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov Kaltim belum berencana menambah kendaraan dinas baru sebelum seluruh aset lama tertib dan kembali terdata.
“Untuk sementara belum ada rencana pengadaan kendaraan dinas baru,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id