Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali meluncurkan kebijakan stimulus perpajakan dalam bentuk program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan lanjutan dari insentif sebelumnya yang dikenal luas masyarakat sebagai bagian dari program Tunjangan Hari Raya (THR) Spesial Lebaran.
Program relaksasi tahap dua ini dirancang untuk memperluas cakupan insentif pajak, dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kaltim namun beroperasi di wilayah ini.
Menurut Gubernur Rudy, kendaraan dengan plat luar daerah selama ini turut menyumbang kerusakan jalan dan pencemaran udara di Kaltim, namun kontribusi pajaknya dinikmati daerah asal kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, melalui relaksasi ini, pemerintah ingin mendorong pemilik kendaraan luar daerah agar melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan ke wilayah Kaltim, sekaligus sebagai bentuk pemerataan kontribusi pembangunan daerah.
Adapun manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), potongan sebesar 50 persen untuk PKB kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan tunggakan pajak bagi kendaraan atas nama badan usaha yang dialihkan menjadi kepemilikan pribadi, dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Program ini dijadwalkan berlangsung sejak 21 April hingga 30 Juni 2025.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar strategi fiskal, melainkan bagian dari upaya besar membangun sistem pajak daerah yang lebih adil dan merata.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program THR sebelumnya, yang menurutnya berhasil meningkatkan kesadaran wajib pajak di Benua Etam.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah energi besar bagi pembangunan daerah. Saya sangat berterima kasih atas partisipasi warga Kaltim,” jelasnya, Jum’at (18/4/2025).
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim juga menyiapkan insentif tambahan berupa hadiah bagi wajib pajak yang taat. Program reward ini mengalokasikan dana hingga Rp5 miliar, dengan hadiah berupa paket umrah ke Tanah Suci, sepeda motor listrik, dan uang tunai.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa sejak program relaksasi pertama bergulir, terjadi lonjakan signifikan dalam realisasi penerimaan pajak kendaraan.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhannya. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya,” ucap Ismiati.
Dalam satu hari saja, pendapatan bisa menembus Rp8,5 miliar, jauh melampaui rata-rata harian sebelumnya yang berkisar antara Rp2 hingga Rp3 miliar. Total penerimaan sejak awal program telah mencapai angka sekitar Rp82 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap bisa mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus mendorong terciptanya basis data kendaraan yang lebih akurat dan sesuai domisili operasional.
Hasil dari pajak tersebut, ditegaskan Rudy Mas’ud, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan lainnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id