Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat langkah penataan aset daerah dengan menindaklanjuti temuan masih adanya puluhan kendaraan dinas yang belum kembali ke penguasaan pemerintah. Sebanyak 48 unit kendaraan tercatat masih berada di tangan pihak tertentu dan kini menjadi fokus penyelesaian oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap aset bergerak milik daerah. Proses penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan administratif sebelum ditempuh langkah penegakan yang lebih tegas.
Inspektur Kalimantan Timur, Irfan Pranata, mengatakan kendaraan dinas yang belum dikembalikan bukan berada di bawah penguasaan Inspektorat, melainkan tercatat sebagai aset masing-masing OPD. Karena itu, perangkat daerah menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan penagihan sekaligus memastikan aset tersebut kembali ke pemerintah. Menurutnya, sebagian besar OPD telah mulai menjalankan rekomendasi BPK dengan mengirimkan surat kepada pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas. Surat tersebut menjadi bentuk pemberitahuan sekaligus permintaan agar kendaraan segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap kendaraan tercatat sebagai aset di masing-masing OPD, sehingga penyelesaiannya juga dilakukan oleh dinas yang bersangkutan. Yang kami monitor, sebagian besar sudah menyampaikan surat kepada pihak yang masih menggunakan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah mengedepankan penyelesaian secara persuasif agar proses pengembalian dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru. Namun apabila upaya tersebut tidak mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, OPD dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban atau penarikan kendaraan dinas yang belum juga dikembalikan. Meski demikian, langkah tersebut disebut sebagai pilihan terakhir setelah seluruh tahapan administratif ditempuh.
“Kalau memang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan, tentu ada mekanisme berikutnya. OPD bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membantu proses penertiban sesuai prosedur,” kata Irfan.
Selain memantau penyelesaian aset kendaraan, Inspektorat Kalimantan Timur juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap sejumlah temuan pengadaan yang sebelumnya menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan.
Beberapa temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan rumah dinas dan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga satuan. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah tindak lanjut, baik berupa penyempurnaan administrasi maupun rekomendasi lainnya sesuai ketentuan.
Irfan menegaskan, fungsi Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Lembaganya juga terlibat sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran agar setiap program yang diajukan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan, aturan, dan standar biaya yang berlaku.
Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah terbatasnya waktu yang tersedia saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu yang relatif singkat, tim Inspektorat harus melakukan reviu terhadap ribuan usulan kegiatan dari seluruh OPD.
Menurut Irfan, kondisi itu membuat proses pengawasan harus dilakukan secara cermat dalam waktu yang terbatas. Karena itu, ia berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih disiplin terhadap jadwal penyusunan anggaran agar proses reviu berjalan lebih optimal dan mampu meminimalkan potensi temuan di kemudian hari.
“Kalau proses perencanaan dan penyusunan anggaran dilakukan lebih tertib sesuai jadwal, tentu review yang kami lakukan juga akan lebih maksimal. Tujuannya agar potensi kesalahan bisa dicegah sejak awal, bukan setelah menjadi temuan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







