Samarinda, Kaltimetam.id – Insiden tabrakan kapal tongkang pengangkut batu bara kembali terjadi di Sungai Mahakam dan kembali menyasar infrastruktur vital daerah. Pada Minggu dini hari (4/1/2026), dua unit tongkang dilaporkan menghantam kaki Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda. Peristiwa tersebut terjadi saat aktivitas pelayaran berlangsung di alur sungai yang dikenal padat dan sempit.
Benturan keras tongkang tidak hanya berdampak pada struktur jembatan, tetapi juga dirasakan langsung oleh warga yang bermukim di bantaran Sungai Mahakam. Salah satu rumah warga di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir dilaporkan terdampak akibat insiden tersebut, menambah kekhawatiran masyarakat atas keselamatan permukiman yang berada dekat dengan jalur pelayaran.
Insiden ini kembali mempertegas tingginya risiko kecelakaan di Sungai Mahakam, terutama di sekitar jembatan-jembatan utama. Peristiwa serupa tercatat berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menimbulkan sorotan terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan alur pelayaran sungai.
Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud segera menggelar rapat terpadu lintas instansi pada Senin (5/1/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas penataan dan pengendalian alur pelayaran Sungai Mahakam, terutama di kawasan Jembatan Mahakam Ulu Samarinda yang kembali mengalami insiden.
Rudy menegaskan bahwa kecelakaan yang menimpa jembatan dan aset publik bukan lagi persoalan insidental, melainkan sudah menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan sistematis.
“Ini bukan kejadian pertama. Jembatan Mahulu sudah beberapa kali, sebelumnya Jembatan Mahkota, bahkan Jembatan Kutai Kartanegara juga pernah mengalami insiden. Kita harus segera memitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Rudy.
Menurut Rudy, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola alur pelayaran Sungai Mahakam.
Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada satu titik, tetapi mencakup seluruh jembatan strategis yang melintasi sungai tersebut, mengingat fungsinya sebagai akses vital masyarakat.
Pemprov Kaltim menilai bahwa penataan ulang alur pengolongan kapal perlu dilakukan secara terpadu, disertai peningkatan sarana dan prasarana pendukung keselamatan pelayaran, terutama di kawasan bawah jembatan.
“Keselamatan di bawah jembatan harus sesuai standar internasional. Di atas jembatan ada masyarakat yang melintas setiap hari, ini menyangkut nyawa,” ujarnya.
Selain persoalan lintasan kapal, Rudy juga menyoroti kondisi Sungai Mahakam yang kerap dipenuhi kapal tongkang yang tambat dari hulu hingga hilir.
Keberadaan kapal-kapal tersebut dinilai mempersempit ruang gerak pelayaran, terlebih dengan ukuran tongkang yang besar-besar untuk mengangkut hasil bumi Kalimantan Timur.
Pemprov Kaltim mendorong penataan lokasi tambat kapal agar tidak mengganggu alur utama pelayaran dan meminimalisasi risiko kecelakaan di sekitar jembatan.
“Kita akan siapkan area-area khusus sebagai rest area tongkang. Sungai Mahakam ini sempit, sementara ukuran kapalnya besar-besar. Kalau tidak diatur, risikonya sangat tinggi,” katanya.
Dalam kondisi saat ini, Rudy menegaskan bahwa aktivitas pelayaran di bawah jembatan harus dilakukan dengan pengawasan ketat.
Pengendalian tersebut dinilai penting sampai seluruh penataan dan pembenahan teknis benar-benar rampung.
“Yang menabrak, wajib ganti rugi. Harus!” tegasnya.
Terkait sanksi lanjutan di luar ganti rugi, Rudy menyerahkan sepenuhnya aspek teknis kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, ia menekankan perlunya penguatan peran Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai aktor utama dalam pemanduan kapal di Sungai Mahakam.
“Kami minta aktor utama pemanduan itu Perusda. Kalau Perusda yang melakukan, maka pemerintah daerah yang bertanggung jawab. Kalau bukan, risikonya jelas ada di pihak tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim Fitra Firnanda menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi Jembatan Mahulu secara visual dan geometrik belum menunjukkan adanya pergeseran. Dengan demikian, jembatan masih dapat difungsikan untuk lalu lintas darat.
“Namun untuk memastikan kondisi struktur di dalamnya, tetap harus dilakukan investigasi teknis lebih lanjut,” ujarnya.
Meski aman dilintasi kendaraan darat, Fitra menegaskan bahwa pelayaran di alur sungai bawah jembatan belum diperbolehkan.
Hal ini disebabkan belum terpasangnya fender atau sistem pelindung jembatan dari benturan kapal.
“Kapal dengan bobot sekitar 400 ton saja, dengan kecepatan 2 knot atau sekitar 3,7 meter per detik, sudah cukup untuk merobohkan jembatan. Karena itu, pengawasan dan pemanduan ekstra dengan eskot wajib dilakukan,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
