Dishub Samarinda Tertibkan Kontainer Liar di Palaran, Puluhan Unit Ditindak

Dishub Samarinda melakukan penertiban terhadap truk kontainer yang parkir di bahu jalan kawasan Peti Kemas Palaran, Selasa (6/1/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap truk kontainer yang parkir di bahu jalan kawasan Peti Kemas Palaran, Selasa (6/1/2026). Penertiban ini dilakukan menyusul tingginya atensi dan keluhan masyarakat yang menilai keberadaan kontainer liar mengganggu lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan penertiban melibatkan Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda bersama unsur kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tim pengendalian lalu lintas dan perparkiran.

Kawasan Palaran dipilih karena kerap menjadi titik parkir kontainer dalam waktu lama, bahkan hingga menutup sebagian badan jalan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang terus dilakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini memang kegiatan rutin kami. Hari ini kami bersama pihak kelurahan, LPM, dan tim pengendalian lalu lintas melakukan penyisiran di kawasan Palaran,” ujar Duri.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan deretan kontainer yang parkir liar dari simpang lampu merah Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran hingga ke simpang Jalan Bantuas.

Kondisi ini dinilai mempersempit ruang gerak kendaraan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Sebagai bentuk penindakan langsung, Dishub Samarinda melakukan penggembosan ban pada kontainer yang melanggar aturan. Tindakan ini dipilih sebagai langkah tegas agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

“Dari hasil penyisiran, kami perkirakan ada sekitar 20 kontainer yang parkir di bahu jalan. Semuanya kami tindak dengan penggembosan ban supaya ada efek jera,” katanya.

Duri menegaskan, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir kontainer tidak dibenarkan karena bahu jalan merupakan fasilitas umum yang seharusnya mendukung kelancaran lalu lintas.

“Bahu jalan ini digunakan seperti garasi pribadi. Itu jelas mengganggu masyarakat yang melintas,” tegasnya.

Selain penindakan di lokasi, Dishub juga melakukan pendataan terhadap kontainer yang terjaring razia. Pendataan dilakukan dengan menghitung jumlah kontainer yang parkir di sepanjang jalur dua kawasan Peti Kemas Palaran.

Lebih lanjut, Dishub Samarinda akan menelusuri identitas dan perusahaan pemilik kontainer. Pasalnya, sebagian besar gandengan yang ditemukan di lapangan tidak lagi dilengkapi dengan pelat kendaraan.

“Kami akan telusuri identitas dan perusahaannya. Seharusnya gandengan itu memiliki pelat kendaraan, tapi di lapangan banyak yang sudah tidak ada,” jelasnya.

Duri menambahkan, setelah identitas perusahaan diketahui, penindakan lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, baik penegakan hukum lalu lintas maupun sanksi administratif.

“Nanti penindakannya bisa melalui tilang oleh Satlantas, kemudian sanksi administratif seperti uji KIR hingga pembekuan izin, akan kami koordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version