Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 menyusul munculnya sejumlah aduan dari masyarakat selama proses penerimaan peserta didik berlangsung. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan dan prinsip pemerataan akses pendidikan.
Sejumlah laporan yang diterima pemerintah berasal dari orang tua maupun wali murid, baik pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Dari berbagai aduan tersebut, dua isu menjadi perhatian utama, yakni dugaan adanya pungutan dalam proses penerimaan siswa serta dugaan ketidaksesuaian domisili calon peserta didik yang digunakan sebagai syarat seleksi.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Kamelia, mengatakan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPMB. Menurutnya, setiap tahun selalu muncul dinamika baru seiring perubahan sistem dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
“Setiap pelaksanaan pasti ada evaluasi. Meskipun sistem terus diperbaiki dari tahun ke tahun, selalu ada catatan yang harus dibenahi agar pelaksanaannya semakin baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah belum mengambil kesimpulan atas berbagai laporan yang diterima karena seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi. Tim yang menangani evaluasi sedang mencocokkan setiap pengaduan dengan data administrasi maupun kondisi di lapangan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta. Menurutnya, proses tersebut penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam penanganan laporan sekaligus menjaga objektivitas pemerintah dalam menyikapi setiap aduan masyarakat.
“Kami masih melakukan pembahasan dan pendalaman. Semua laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diputuskan tindak lanjutnya,” katanya.
Dari hasil pemantauan sementara, dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerimaan peserta didik menjadi salah satu persoalan yang paling banyak mendapat perhatian. Selain itu, pemerintah juga menelusuri laporan mengenai penggunaan alamat domisili yang diduga tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya untuk memperoleh peluang lebih besar diterima di sekolah tertentu.
Kedua persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dalam sistem penerimaan peserta didik. Karena itu, pemerintah memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Neneng juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawal pelaksanaan SPMB dengan menyampaikan informasi yang lengkap apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, laporan yang disertai identitas sekolah, lokasi, maupun kronologi kejadian akan mempercepat proses penelusuran oleh tim evaluasi.
Ia memastikan pemerintah membuka berbagai saluran pengaduan, baik melalui Inspektorat maupun Pemerintah Kota Samarinda. Kerahasiaan identitas pelapor, lanjut Neneng, akan dijaga sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi.
“Kami membutuhkan informasi yang jelas agar bisa langsung menelusuri titik permasalahannya. Identitas pelapor tentu kami lindungi,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







