Pemkot Samarinda Telah Keluarkan SK Larangan Penjualan BBM Eceran, Begini Respon Masyarakat!

Salah satu penjual Pertamini dikawasan Jalan KH Harun Nafsi Samarinda Seberang (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya memiliki payung hukum dalam untuk mengatur, mengendalikan serta dalam menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegel serta tidak memiliki standar safety yang aman.

Kebijakan yang telah diwacanakan sejak 2 tahun lalu itu, tertuang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Terkait dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) ini menuai pro serta kontra dalam masyarakat.

Seorang pekerja swasta yang tinggal di Samarinda Seberang Fajar (20) mengaku sangat setuju dengan SK yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, kalau penjual BBM eceran memiliki izin, warga nantinya masih bisa membeli BBM tanpa harus ikutan antri dan pastinya nanti memiliki standar keamanan yang lebih baik.

“Sekarang kalau sudah kepepet, seperti supir Ojol kalau kerja malam, atau kalau kehabisan bensin di tengah malam yang bisa di andalkan penjual Pertamini. Pastinya, ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

“Aturan dari SK tersebut sudah sangat bagus dan tidak sembarangan orang lagi untuk berjualan BBM, serta tidak ada lagi yang menimbun BBM,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk mengatasi penurunan jumlah penjualan BBM eceran, Fajar menilai bahwa SPBU tidak harus selalu buka selama 24 jam. Sebab, poin utamanya itu bukan karena jam operasionalnya, namun stok BBM di Pertamina yang selalu kosong.

“Percuma kalau SPBU buka selama 24 jam. Tetapi, stok dati Pertalite sendiri sering kosong, setiap ada stoknya tapi antriannya sangat tidak wajar,” singkatnya.

Terpisah, Warga Lubuk Sawah, Muhammad Ardan (25) merasa kebaratan karena menurutnya kebijakan ini sangat menyulitkan warga yang tinggal jauh dari SPBU, seperti dirinya yang harus menempuh jarak 6-7 KM untuk mencapai SPBU terdekat.

“Menurut saya kalau sampai dihapus, kasian yang tinggalnya jauh dari SPBU,” ungkapnya.

Ardan bahkan mengusulkan agar Pemkot Samarinda bisa membuatkan website serta aplikasi guna memantau serta melakukan kontrol operasional Pertamini.

“Atau ada sertifikat dari Pemkot Samarinda bagi yang menggunakan Pom Mini, jadi tidak ada yang namanya monopoli. Supaya untuk penyediaan Pom Mini bisa terkontrol dengan pihak pemerintahan,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id