Pemkot Samarinda Atur Jadwal Pembuangan Sampah Selama Idul Fitri 1447 H, Warga Diminta Tertib

Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat edaran larangan buang sampah selama hari raya idul fitri 1447 Hijriah. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Andi Harun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.1.15.2/0772/100.12 tentang pengelolaan sampah selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah yang biasanya meningkat signifikan menjelang dan setelah Lebaran.

Dalam edaran tersebut, Pemkot menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan selama momentum hari raya, mulai dari kawasan permukiman, tempat ibadah, hingga area pemakaman.

Kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait pengelolaan sampah dan pengurangan penggunaan plastik.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan saat melaksanakan ziarah kubur, dengan tidak membuang atau meninggalkan sampah di area pemakaman.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga mengatur secara khusus jadwal pembuangan sampah selama periode Lebaran. Pada H-1 Idul Fitri (diperkirakan 20 Maret 2026), masyarakat diminta untuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) paling lambat hingga pukul 21.00 WITA.

Selanjutnya, pada hari H dan H+1 Idul Fitri (21–22 Maret 2026), masyarakat diminta untuk menyimpan sementara sampah di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akan memprioritaskan penanganan sisa sampah dari H-1 serta pembersihan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri.

Kebijakan ini bertujuan agar proses pembersihan dapat dilakukan secara maksimal dan tidak terganggu oleh tambahan sampah baru selama hari raya.

Kemudian, pada H+2 Idul Fitri (23 Maret 2026), masyarakat diperbolehkan kembali membuang sampah seperti biasa ke TPS dengan jadwal normal, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

Selain pengaturan waktu pembuangan sampah, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang sampah ke sungai, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan serta berpotensi menyebabkan banjir.

Pemkot Samarinda juga mendorong masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan menggunakan tas belanja guna ulang, baik saat berbelanja di pasar tradisional, pasar modern, maupun pusat perbelanjaan lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat semakin meningkat, sehingga kondisi lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman selama perayaan Idul Fitri. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version