Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua tempat kerja, baik swasta maupun pemerintah, untuk menyediakan ruang laktasi bagi ibu yang bekerja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Muliamin mengatakan bahwa keberadaan ruang laktasi di kantor sangat penting untuk mendukung program pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
“Ruang laktasi di kantor dapat memudahkan ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Ini penting untuk menjaga kualitas ASI agar tetap higienis dan memenuhi kebutuhan nutrisi bayi,” kata Jaya.
Lebih lanjut, Jaya mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tempat Penyimpanan ASI di Tempat Kerja, yang mengatur tentang standar, persyaratan, dan mekanisme pembentukan pojok laktasi di kantor.
“Selain itu, ruang laktasi juga harus dikelola oleh petugas yang terlatih,” ucapnya.
Jaya berharap aturan ini dapat mendorong lebih banyak tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi. Ia juga berharap para ibu yang bekerja dapat memanfaatkan ruang laktasi tersebut untuk menyusui atau memerah ASI.
“Ruang laktasi di kantor juga bisa meningkatkan loyalitas dan motivasi ibu untuk bekerja, karena mereka merasa dihargai dan didukung oleh pihak kantor,” pungkasnya. (adv/dinkeskaltim/may)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id