Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur menyiapkan langkah antisipatif berupa pembatasan lalu lintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), menyusul insiden kapal tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD 2018 menabrak pilar jembatan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 05.00. Kebijakan tersebut menunggu hasil investigasi teknis dari Dinas PUPR Kaltim terkait tingkat keamanan struktur jembatan.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan keselamatan pengguna jalan dan pelayaran menjadi prioritas utama pemerintah daerah pascakejadian tersebut.
“Dishub tentunya mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan maupun pengguna kapal. Karena itu, sementara ini kami menunggu hasil investigasi dari Dinas PUPR,” ujar Yusliando, Selasa (23/12/2025) sore.
Ia menyebutkan, tim teknis PUPR dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap struktur Jembatan Mahulu, dengan hasil investigasi diperkirakan sudah dapat diketahui dalam waktu dekat.
“Rabu sore insyaallah sudah ada hasilnya. Karena saat ini PU juga belum bisa memastikan apakah jembatan ini aman atau tidak,” jelasnya.
Sambil menunggu hasil tersebut, Dishub Kaltim mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kemungkinan diberlakukannya pembatasan lalu lintas.
Pembatasan direncanakan mulai diterapkan pada Kamis, apabila hasil investigasi menyatakan jembatan belum aman untuk menahan beban berat.
“Solusinya, jika dinyatakan tidak aman, kendaraan roda empat masih bisa melintas. Tapi untuk kendaraan berat, kemungkinan besar akan kami tunda dulu untuk tidak melintas,” ungkap Yusliando.
Terkait pengalihan arus kendaraan berat, Dishub Kaltim masih menyiapkan skema rekayasa lalu lintas dan akan berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menentukan jalur alternatif yang paling memungkinkan.
“Kami masih memikirkan alternatifnya ke mana. Ini akan dibahas bersama, supaya roda ekonomi juga tidak terganggu,” katanya.
Yusliando mengakui Jembatan Mahulu selama ini menjadi jalur utama kendaraan bermuatan berat, menyusul pembatasan kendaraan besar di dalam kota Samarinda.
“Rata-rata yang melintas memang kendaraan berat. Karena di dalam kota sudah tidak diperbolehkan, semuanya diarahkan ke Jembatan Mahulu,” ujarnya.
Dishub Kaltim juga memastikan akan menurunkan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan apabila pembatasan lalu lintas mulai diberlakukan.
“Nanti akan ada petugas. Tapi sekali lagi, kita menunggu dulu hasil investigasi dari PU,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menjelaskan pengaturan lalu lintas dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, baik di atas jembatan maupun di alur pelayaran sungai di bawahnya.
“Situasi ini memang harus dibahas bersama. Tadi ada perintah Pak Gubernur untuk menutup, tapi karena hasil investigasi PU belum keluar dan belum bisa menyatakan aman atau tidak, maka untuk lintasan atas belum dilakukan penutupan,” jelas Munawar.
Namun, untuk alur pelayaran sungai yang menjadi kewenangan KSOP, disepakati adanya pembatasan sementara.
Satpol PP Kaltim bersama instansi terkait memasang spanduk imbauan larangan melintas bagi ponton atau tongkang dengan panjang di atas 200 feet.
“Untuk wilayah bawah, sesuai perintah Pak Gubernur dan hasil koordinasi dengan KSOP, disepakati pembatasan dengan pemasangan spanduk larangan melintas bagi kapal di atas 200 feet,” ujarnya.
Pembatasan tersebut bersifat sementara hingga hasil investigasi teknis PUPR Kaltim diumumkan dan keputusan resmi terkait keamanan Jembatan Mahulu ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh pengguna jalan dan pelaku pelayaran untuk mematuhi kebijakan sementara ini demi keselamatan bersama, sembari menunggu hasil evaluasi struktur jembatan secara menyeluruh. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







