Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan penertiban pedagang di Pasar Pagi Samarinda yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP mulai menuai respons dari kalangan pedagang.
Di tengah upaya pemerintah menata ulang aktivitas jual beli agar lebih tertib, sejumlah pedagang justru mengaku berada dalam posisi sulit karena kondisi pasar yang dinilai belum sepenuhnya mendukung.
Fenomena pedagang yang membuka lapak di luar kios disebut bukan tanpa alasan. Selain faktor daya tarik pembeli yang lebih tinggi di area terbuka, kondisi di dalam pasar yang sepi turut menjadi pertimbangan utama.
Akibatnya, banyak pedagang memilih keluar dari kios demi mempertahankan pendapatan harian.
Salah satu pedagang, H. Iyan Saputra, pemilik Toko Rizquna yang menjual tas dan dompet, mengaku terpaksa membuka lapak di bawah tangga, di luar kios miliknya.
Keputusan itu diambil setelah ia merasakan langsung sulitnya mendapatkan pembeli saat berjualan di dalam.
“Terpaksa kami jualan di luar karena di dalam tidak laku. Kadang sebulan sampai dua bulan tidak ada pembeli,” ujar Iyan, Selasa (31/3/2026).
Selain persoalan sepinya pembeli, ia juga menyinggung belum lengkapnya dokumen yang seharusnya diterima pedagang.
Menurutnya, masih ada beberapa Surat Keterangan Tempat Usaha Berbasis (SKTUB) yang belum diterbitkan, padahal hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan awal.
“Kami ada delapan, yang sudah dapat lima, tiga lagi belum dapat. Jadi sementara ini kami jualan di luar dulu,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada kemampuan pedagang untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
Dengan pemasukan yang minim, pedagang kesulitan menutup biaya dasar seperti transportasi hingga kebutuhan usaha lainnya.
“Kalau di dalam tidak dapat uang, buat bayar bensin saja susah. Jadi terpaksa kami keluar dulu supaya ada pemasukan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak adanya penertiban.
Namun, ia berharap kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan menyeluruh tanpa tebang pilih antar pedagang.
“Kalau memang mau ditertibkan, ya semua harus di dalam. Jangan ada yang di luar di samping-samping. Biar pasar rapi seperti di tempat lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kewajiban pembayaran retribusi yang tetap berjalan setiap hari, meski kondisi penjualan tidak menentu.
Menurut Iyan dan sebagian pedagang Pasar Pagi lainnya, hal ini menjadi beban tersendiri bagi pedagang yang tidak mendapatkan pemasukan dari dalam kios.
“Kami tetap bayar karcis, Rp6.000 sampai Rp7.000 per hari. Tapi kalau di dalam tidak ada pembeli, kami tidak dapat apa-apa,” keluhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena pedagang yang keluar dari kios terjadi secara bertahap dan dipengaruhi oleh kondisi di lapangan.
Ketika sebagian pedagang mulai berjualan di luar dan mendapatkan pembeli, pedagang lain pun terdorong untuk melakukan hal serupa.
“Awalnya ada yang di luar dapat pembeli, akhirnya yang lain ikut keluar. Karena kalau di dalam memang susah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai aktivitas pedagang di luar kios masih berada dalam batas wajar dan tidak sepenuhnya mengganggu akses pengunjung.
Kendati demikian, ia tetap menyerahkan keputusan kepada pemerintah selama dilakukan secara adil.
“Kalau dilihat, jalan masih lebar. Tapi kalau memang mau ditertibkan, kami minta adil dan sama. Kami hanya minta keadilan,” tandas Iyan. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
