Payung Hukum Penertiban Pom Mini Samarinda Disahkan, Pengamat Ekonomi: Jangan Sampai Jadi Perda Tidur

Salah satu Pom Mini yang menjamur di Kota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada 18 Desember 2024 lalu.

Perda ini disambut baik oleh berbagai kalangan, salah satunya oleh seorang pengamat ekonomi dari Universita Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, yang menyebut pengesahan perda tersebut sebagai angin segar dalam upaya menertibkan berbagai aktivitas ilegal, termasuk praktik penggunaan pom mini (Pertamini) dan penjualan BBM eceran dalam botol yang selama ini marak terjadi di Kota Samarinda.

Biasa akrabnya disala, Purwadi, mengatakan bahwa meskipun pengesahan perda ini merupakan langkah positif, implementasi di lapangan menjadi kunci utama agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, jika perda ini hanya sekadar menjadi dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintah, maka tujuannya untuk menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat akan sia-sia.

“Akhirnya, janji penertiban Pertamini yang sudah lama menjadi perbincangan publik di Samarinda bisa segera terlaksana. Namun, saya sangat berharap perda ini tidak hanya menjadi perda tidur yang terabaikan begitu saja setelah diketuk palu. Harus ada langkah-langkah nyata dalam implementasinya di lapangan,” ungkap Purwadi saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu (29/12/2024).

Pengamat yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik ini juga menekankan bahwa penertiban terhadap Pom Mini dan BBM eceran tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga harus didukung oleh eksekusi yang tepat dan terencana.

Lebih lanjut, Purwadi menegaskan, meskipun sudah ada peraturan sebelumnya, jika tidak ada langkah yang konsisten dan terstruktur untuk menegakkan aturan, maka ketertiban yang diharapkan akan sulit tercapai.

Ia juga menyarankan agar proses penertiban ini tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum semata, namun juga perlu ada sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya pemilik pom mini dan masyarakat yang selama ini bergantung pada penjualan BBM eceran. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya penertiban ini, bukan justru merasa keberatan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan instruksi di atas kertas. Sosialisasi dan pengawasan yang intensif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya penertiban ini bagi keselamatan bersama,” tegas Purwadi.

Selain itu, Purwadi juga mengusulkan solusi alternatif yang lebih terintegrasi untuk menggantikan pom mini yang dinilai kurang memenuhi standar keamanan, yaitu dengan adanya Pertashop. Menurutnya, Pertashop bukan hanya menawarkan sistem distribusi bahan bakar yang lebih aman dan terorganisasi, tetapi juga dapat memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah.

“Pertashop lebih modern dan aman dibandingkan dengan pom mini. Selain itu, Pertashop juga dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih baik bagi pemerintah daerah melalui skema investasi dan dana Probebaya. Yang terpenting adalah adanya sistem profit-sharing yang jelas, sehingga semua pihak akan diuntungkan, baik itu masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti regulasi tersebut setelah resmi diundangkan. Anis memastikan bahwa penertiban akan dimulai di wilayah yang dianggap prioritas, seperti jalan protokol dan area yang sering dijadikan tempat berjualan BBM eceran.

“Penertiban akan dimulai di wilayah prioritas. Kami akan memastikan bahwa penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan untuk semua pihak yang terlibat,” ujar Anis.

Selain itu, Anis juga menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat mengenai perda yang baru saja disahkan. Meskipun sebelumnya telah ada peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur hal serupa, Anis mengungkapkan bahwa dengan statusnya yang kini menjadi perda, sosialisasi akan lebih memiliki kekuatan hukum dan lebih diterima oleh masyarakat.

“Perda ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya. Sosialisasi ulang akan dilakukan dengan lebih intensif dan efektif. Kami pastikan prosesnya tidak akan memakan waktu lama, karena kami sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas ini,” pungkasnya.

Masyarakat Samarinda kini menanti implementasi nyata dari Perda tersebut. Setelah bertahun-tahun menghadapi masalah penjualan BBM eceran yang tidak terkontrol, serta potensi risiko keselamatan akibat penggunaan pom mini yang tidak sesuai standar, harapan kini tertumpu pada eksekusi perda yang tidak hanya berdampak bagi ketertiban, tetapi juga bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id