Pasar Pagi Samarinda Dibuka Bertahap, Pedagang Mulai Kembali Berjualan

Pasar Pagi Samarinda usai direvitalisasi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas jual beli mulai kembali menggeliat di Pasar Pagi Samarinda, meski peresmian resmi pasar tersebut belum dilakukan. Pemerintah Kota Samarinda memilih mendahulukan fungsi ekonomi pasar dengan membuka operasional secara bertahap, sambil menyempurnakan sejumlah aspek teknis di lapangan.

Langkah ini diambil agar pedagang dapat segera kembali berusaha, tanpa harus menunggu rangkaian seremoni pembukaan.

Seiring berjalannya operasional, penyesuaian tata letak dan zonasi pedagang terus dilakukan, khususnya pemisahan antara pedagang grosir dan eceran.

Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa distribusi kios pada tahap awal hampir rampung. Dari total 1.804 kios yang disiapkan dalam fase pertama, sebagian besar telah diserahkan kepada pedagang.

“Hingga saat ini, sekitar 92 persen kios sudah diserahkan. Pedagang sudah menerima kunci dan bisa langsung memulai aktivitas jual beli,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Meski pasar sudah beroperasi, Pemkot Samarinda tidak menutup mata terhadap sejumlah catatan yang muncul.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah penempatan pedagang yang belum sepenuhnya sesuai dengan klasifikasi jenis usaha.

Masih ditemukan pedagang eceran yang menempati lantai atas, sementara pedagang grosir berada di zona yang seharusnya diperuntukkan bagi eceran.

Menurut Marnabas, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar ekosistem pasar dapat berjalan sehat.

“Pedagang eceran idealnya tidak bercampur dengan grosir. Karakter usahanya berbeda, dari volume barang hingga harga. Kalau digabung, pedagang kecil bisa kesulitan berkembang,” tegasnya.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pemkot Samarinda telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan guna melakukan penyesuaian data dan penataan ulang kios.

Evaluasi dilakukan terhadap pedagang yang tercatat sebagai grosir namun menempati kios eceran, maupun sebaliknya.

Ia mengakui, sebagian ketidaksesuaian terjadi akibat kesalahan input data, baik karena kendala sistem digital maupun faktor pengguna.

Namun demikian, pedagang yang difasilitasi pada tahap pertama merupakan mereka yang masih aktif berjualan dan memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).

SKTUB sendiri menjadi dasar legal hak pakai kios yang diterbitkan pemerintah dan bersifat personal, sehingga tidak dapat dipindahtangankan ataupun disewakan kepada pihak lain.

Saat ini, jumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda tercatat sekitar 2.500 orang. Sekitar 700 pedagang lainnya akan difasilitasi pada tahap kedua, termasuk pedagang yang memiliki SKTUB namun sudah tidak aktif, serta mereka yang masih menghadapi ketidaksesuaian data administrasi.

“Arahan Wali Kota jelas, tahap pertama harus diselesaikan lebih dulu. Kalau menunggu tahap kedua, prosesnya bisa semakin panjang. Karena itu, pasar kami jalankan terlebih dahulu berdasarkan data yang sudah dinyatakan lengkap,” jelas Marnabas.

Terkait agenda peresmian, Pemkot Samarinda memastikan tetap akan menjadwalkannya.

Namun, seremoni baru akan dilaksanakan setelah aktivitas pasar berjalan stabil, aman, dan seluruh pembenahan teknis selesai dilakukan.

“Prioritas kami saat ini adalah memastikan pasar berfungsi optimal. Setelah itu, baru peresmian akan kami laksanakan,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id